Warning Pejabat Tak Netral, Bawaslu Lutra: Siap-siap Pidana 3 Tahun, Denda Rp36 Juta

SUARAPELOSOK.COM, LUTRA — Anggota Bawaslu Luwu Utara, Tasran mengingatkan pejabat negara untuk bersikap netral pada Pemilu tahun 2024 yang tengah berjalan.

“Saat ini tahapan Pemilu memasuki masa kampanye. Pada tahapan ini, Bawaslu Luwu Utara terus melakukan upaya pencegahan dalam mengawasi pihak-pihak yang diharuskan netral,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan. Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Tahapan kampanye Pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kita ingatkan pejabat negara untuk bersikap netral. Jika melanggar, akan terancam penjara tiga tahun dan denda Rp. 36 juta,” kata Tasran saat dimintai keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Dia menambahkan, Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan, salah satunya pada masa kampanye.

Sementara dalam ketentuan pidana Pemilu lain yang tertuang dalam Pasal 494 berbunyi, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu mewajibkan pihak-pihak yang disebutkan untuk benar-benar bersikap netral.

Selain dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, pihak-pihak yang diharuskan netral juga diatur dalam Undang-Undang lain diantaranya :

A. Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

C. Undang-Undang Nomor 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

D. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Didalam aturan tersebut menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, perilaku maupun kewajiban dan larangan. Sehingga ketentuan terkait pihak yang diwajibkan netral bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga dalam undang-undang lain yang mengatur,” paparnya.

“Upaya dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan profesi lain yang diatur, Bawaslu secara kelembagaan maupun dengan melibatkan masyarakat dalam skema pengawasan partisipatif telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan lapangan secara intensif,” jelasnya.

“Intinya, ketika kita menemukan dugaan pelanggaran netralitas pada masa kampanye atau ada masyarakat yang lapor tentang dugaan itu, kita akan lakukan kajian dan memproses secara profesional dan terukur,” tutupnya. (pp/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content