SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Masih ingat dengan mantan kepala desa (kades) bernama Marjono di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu pada tanggal 31/7/2023 lalu usai buron selama 10 bulan. Dan Tersangka korupsi dana desa itu ternyata sempat menjadi sopir truk perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, selama pelariannya.
Kini menjalani sidang, Eks Kades Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu tersebut dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menilep dana desa dan bantuan Covid-19.
Marjono menjalani sidang pembelaan di ruang Prof Dr. Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 27 November 2023. Selain dituntut pidana, Marjono juga diminta mengganti rugi Rp389 juta subsider 6 bulan pidana.
Dalam perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks disebutkan Marjono melakukan aksinya dari tahun 2019 hingga 2021. Ia melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp389.572.581 juta untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan pada tahun 2019, Desa Padang Kamburi mendapatkan dana desa sebesar Rp755.654.000. Jumlah yang sama didapatkan pada tahun 2020 sebesar 755.463.000 dan Rp533.507.800 juta pada tahun 2021.
Anggaran tersebut dicairkan ke dalam tiga tahap. Marjono selaku Kepala Desa mengajukan permohonan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu untuk pencairan ke rekening desa.
Setelah cair, terdakwa meminta uang dana desa tersebut untuk dikelola sendiri, sehingga semua dana desa diserahkan kepada Marjono. Yang mana kemudian, sisa atau kelebihan dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Begitu pun Dana Covid-19 yang masuk ke rekening Desa Padang Kamburi tanggal 15 April 2021, sebesar Rp55.157.200 diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Yang mana sisa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” demikian dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin, 27 November 2023.
Semua kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa pada tahun 2019, 2020, 2021 telah dibuatkan lembar pertanggungjawabannya (LPJ) oleh staf yang disusun menggunakan nota yang diberikan oleh Marjono.
Namun, dalam LPJ yang telah disusun itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Beberapa diantaranya dibuatkan berita acara pembayaran atau tanda terima yang kegiatannya tidak ada dan tidak sesuai dengan rancangan anggaran.
Seperti penyedia barang mainan TK sejumlah Rp19.139.000, pengadaan mesin pompa air sejumlah Rp17.416.000, pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya sejumlah total Rp269.272.500, nota-nota pembangunan plat duiker dengan jumlah Rp50.050.000 dan pembangunan untuk kegiatan rumah tidak layak huni dengan jumlah Rp123.773.500.
“Bahwa terhadap BLT sebanyak 28 keluarga penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan pada periode bulan Agustus hingga Desember Tahun 2021 yang tidak disalurkan”.
Akibat perbuatannya, Marjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. (int)