Terbukti Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 M, Bu Kades Divonis 3 Tahun Penjara

SUARAPELOSOK.COM – Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati, divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa Rp 984 juta.

Kades periode 2019-2024 ini menggunakan dana desa yang dikorupsinya untuk kepentingan pribadi

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (13/12/2023).

Dedy menyebut, Erpin terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, Erpin divonis membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 819 juta.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Dedy.

Sebelum memvonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pembangunan di Desa Katulisan terhambat dan terdakwa telah menikmati uang korupsi,” kata Dedy.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Serang dengan menghukum 4,5 tahun penjara.

Menanggapi itu, terdakwa dan jaksa Endo Prabowo mengaku pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya atau banding.

Kasus ini terjadi pada tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.309.915.400.

Kemudian, pada 2021 Desa Katulisan menerima dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1.006.502.000.

Namun pada pelaksanaan kegiatan, setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai. Bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli.

Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content