SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan hasil rekomendasi dari verifikasi pengaduan terhadap PT Tiara Tirta Energi, perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu. Hasil verifikasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 660/3833/DLHK dan ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam hasil verifikasi yang dilakukan bersama DLH Kabupaten Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Tiara Tirta Energi selama proses pembangunan. Di antaranya: pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat terasering sehingga berpotensi memicu longsor; material sisa pemotongan/pengupasan gunung yang ditempatkan terlalu dekat dengan Sungai Noling sehingga menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar 3 km; tidak adanya upaya pencegahan pengaliran sedimen; tidak dilakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling menggunakan laboratorium terakreditasi; serta adanya kerjasama pengambilan material pasir dengan pihak yang tidak berizin.
Selain itu, DLHK Provinsi Sulsel juga menemukan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki PT Tiara Tirta Energi hanya berupa UKL-UPL tahun 2017 yang dikeluarkan melalui surat Kepala DLH Kabupaten Luwu Nomor: 015/Rek-DLH/IX/2017 tertanggal 29 September 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada peraturan yang berlaku, DLHK Sulsel merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai pihak yang berwenang untuk menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi. Rekomendasi sanksi tersebut mencakup:
- Membangun sistem terasering pada saluran waterway untuk mencegah longsor.
- Memindahkan material sisa pemotongan/pengupasan gunung ke area yang tidak berdampak langsung terhadap penyempitan Sungai Noling.
- Membangun kantong tanah dan melakukan pencegahan pengaliran sedimen.
- Melakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling melalui laboratorium teregistrasi dan terakreditasi.
- Melakukan pengambilan material pasir hanya dengan pihak yang memiliki izin resmi.
Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak mendesak agar DLH Kabupaten Luwu menindaklanjuti rekomendasi DLHK Sulsel dengan tegas dan memberi sanksi berat kepada perusahaan tersebut.
“DLH Kabupaten Luwu harus tegas dalam menjalankan rekomendasi dari provinsi ini,” tegas Ismail.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Luwu dapat segera mengambil tindakan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang lebih besar dan memastikan PT Tiara Tirta Energi bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan. (*)