SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pihak PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) angkat bicara terkait beredarnya berita tentang pelecehan siswa oleh karyawan yang terjadi di lingkungan kerja perusahaanya.
Dalam hal ini, PT BMS telah memecat karyawannya yang telah melakukan tindakan pelecehan terhadap dua pelajar asal Kota Palopo yang sedang melaksanakan PSG di PT BMS.
“Kami sampaikan bahwa PT BMS telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan, dan kami tidak main-main dengan hal itu” ucap Site Manager PT BMS, Zulkarnain, Minggu (1/3/2025).
Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan setelah PT BMS memeriksa dua orang karyawannya yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap siswi yang sedang dalam Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Zulkarnain juga menyampaikan bahwa pemecatan tersebut menunjukkan komitmen PT BMS dalam menegakkan aturan dan etika kerja.
“Keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan,” kata Zulkarnain.
Untuk itu PT BMS mengeluarkan closing statement terkait kasus asusila :
Kepmenaker no. 88 tahun 2023
Menjadi payung bagi korban, dan menjatuhkan putusan PHK kepada pelaku sesuai Peraturan Perusahaan berdasarkan hasil investigasi. Dalam hal ini, pihak PT BMS telah melaksanakan keputusan tersebut.
Kepmenaker ini adalah turunan dari UU 12 tahun 2022. Yang mana, ketika kepmenaker telah dilaksanakan, bukan berarti membatalkan sanksi secara hukum tentang Pidana Kekerasan Seksual.
- Terkait hal itu pula, PT BMS telah paham dan tidak pernah mengintervensi korban untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku.
“Dalam hal ini, perusahaan tidak pernah mengintervensi, ini demi menghargai permintaan keluarga korban. Bila dalam kejadian ini keluarga korban mau melaporkan pelaku, pihak perusahaan tentu tidak pernah menghalangi sedikitpun.” Ungkap Zulkarnaen kepada awak media.
Lanjut Zulkarnaen, Namun kemarin, keluarga dari pihak korban dan korban sendiri telah menutup kasus tersebut, dan kami dari pihak perusahaan menghargai permintaan keluarga beserta pihak dari korban agar tidak menimbulkan rasa malu bagi korban.
Lebih jauh, Zulkarnaen menyampaikan bahwa ini akan menjadi tugas pokok kami dalam membina para karyawan ke depan. “Ini akan menjadi tugas kami kedepan, memberikan pembinaan kepada para karyawan untuk tidak melakukan hal lain, seperti pada kasus yang baru saja terjadi” jelasnya. (hm)