MA saat diamankan unit Reskrim Polsek Wara Utara, di KH Muh Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/9/2024) malam.
SUARAPELOSOK.COM, PALOPO – MA tidak bisa berkutik saat diamankan unit Reskrim Polsek Wara Utara, di KH Muh Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/9/2024) malam.
Remaja 16 tahun itu ditangkap lantaran menganiaya seorang temannya menggunakan parang. Korban diketahui bernama Omega Tandi Lodi.
Kejadian itu berawal saat korban, pelaku dan seorang temannya, Kelvin duduk bersama. Saat itu, Omega menasehati pelaku.
“Namun, terlapor tidak terima dan membuat terjadi selisih paham di antara mereka,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (4/9/2024).
Tak ingin perselisihan semakin melebar, warga sekitar kemudian mengantar terlapor kembali ke rumahnya.
Tak lama setelah itu, MA kembali ke tempat tersebut dan mencari korban.
“Dia berteriak-teriak dan dalam keadaan emosi. Setelah itu, terlapor mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang itu ke arah korban,” ujarnya.
“Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian jari kelingkingnya dan harus dijahit,” sambung Supriadi.
Korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Wara Utara Palopo.
“Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan mendapat informasi keberadaan terlapor,” tambahnya.
Saat ini terlapor diamankan di Mapolsek Wara Utara. Terlapor juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan parang. (*)