TAMPAK Site Manager PT. BMS saat menghadiri undangan Rapat di Kantor Syahbandar Kota Palopo dan menjelaskan bahan Batu Bara jenis kokas dalam rapat tersebut.
SUARAPELOSOK.COM, PALOPO – Menindaklanjuti pemberitaan di beberapa media terkait aktivitas bongkar muat material milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di pelabuhan Tanjung Ringgit yang sempat menjadi topik pembicaraan usai Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Palopo melalui Komisi C melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Andi Tendri Sau selaku Kepala Syahbandar Kota Palopo menggelar rapat serta pertemuan di Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Palopo yang dihadiri oleh Kepala Dishub Palopo, Andi Muzakkir, S.IP., M.Si, Kadis Lingkungan Hidup, Emil Nugraha Salam, S.STP, MM, juga pihak PT BMS melalui Site Manager, Zulkarnain, ST dan juga perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Kamis, 19 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk mendengar pendapat semua pihak termasuk alasan dari PT BMS terkait pengangkutan bongkar muat batu bara jenis kokas di pelabuhan tanjung ringgit, serta mencari bentuk solusi kedepannya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Syahbandar Kota Palopo, Andi Tendri Sau juga menepis dan menjelaskan jika pihaknya tidak menjalin kerjasama khusus dengan BMS. Menurutnya, mereka hanya menerima pembayaran untuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya penyimpanan sementara.
“Tidak ada kerjasama khusus hanya saja pihak BMS membayar biaya penyimpanan sebesar Rp200 per kilogram,” kata Andi Tendri Sau.
Lanjut Andi Tendri, barang yang dibongkar di Pelabuhan Tanjung Ringgit hanya terbatas pada bahan konstruksi bangunan. Ia juga menerangkan bahwa pihak PT BMS sudah beberapa kali melakukan bongkar muat batu bara jenis kokas di Pelabuhan Tanjung Ringgit, yang pertama memang saat tiba langsung diangkut oleh pihak Pt BMS, namun yang ini, agak sedikit lambat, mungkin ada kendala.
“Oleh sebab itu, saya adakan pertemuan ini, untuk mendengar, sekaligus mencari ruang kerjasama antar pihak, baik pemerintah, instansi dan pihak PT BMS” Jelasnya.
Sebelumnya, Manajer PT Bumi Mineral Sulawesi, Zulkarnaen sudah mengonfirmasi material berwarna hitam tersebut adalah batu bara jenis kokas. “Betul itu batu bara jenis kokas” ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola pelabuhan agar proses pengangkutan barang milik mereka dapat berjalan.
Menurutnya seluruh proses pengangkutan akan diawasi langsung oleh Safety Officer untuk memastikan keselamatan. Ia juga menegaskan batu bara jenis kokas yang diangkut berfungsi sebagai bahan imbuh dalam proses kalsinasi material mentah nikel, bukan sebagai bahan bakar.
Diketahui bahwa, setidaknya sekira 100 orang warga Cakalang, Kota Palopo, yang dipekerjakan dengan asumsi pendapatan 3 juta dalam sekali bongkar muat kapal milik PT BMS.
Dengan hadirnya aktivitas bongkar muat barang milik PT BMS, area penampungan pelabuhan yang selama ini tidak difungsikan bisa menghasilkan pendapatan bagi negara hingga ratusan juta per sekali bongkar.
Selain itu, masyarakat sekitar dapat merasakan manfaatnya dengan melibatkan mereka sebagai TKBM begitu pun pelaku UKM yang ada di sekitar pelabuhan.
Sebenarnya DPRD Kota Palopo mendukung penggunaan area Pelabuhan Tanjung Ringgit oleh investor karena diyakini akan berdampak baik bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Kita dukung penggunaan pelabuhan oleh siapa pun, investor mana pun termasuk PT BMS. Kami turun menjalankan fungsi kontrol DPRD untuk memastikan segala aktivitas di pelabuhan berjalan sesuai regulasi dan ketentuan,” tegas Komisi C DPRD Palopo. (ishal/*)