SUARAPELOSOK.COM, PALOPO – Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan meminta setiap branding kendaraan yang mengandung kampanye dicabut. Branding caleg di beberapa mobil di Kota Palopo sudah mulai terlihat.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi mengaku, pencopotan dilakukan sesuai edaran Bawaslu RI.
“Sudah ada edaran Bawaslu RI tentang imbauan pencegahan kampanye. Jadi sebelum masa kampanye 28 November sampai 10 Februari,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).
Kata Khaerana, Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur citra diri harus ditertibkan.
“APK ataupun APS yang mengandung unsur kampanye seperti tanda coblos, nomor urut, atau gambar dan memuat kalimat ajak, ini masuk semua,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik di Palopo.
Partai politik, sambung Khaerana, diberikan waktu untuk menurunkan APK dan APS sampai tanggal 6 November 2022.
“Sudah kami koordinasikan. Jadi dari 4-6 November. Selanjutnha jika tidak ditertibkan diambil alih Satpol PP ditemani Panwascam dan PKD,” tutupnya. (*)