SUARAPELOSOK.COM, LUWU – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) menjelaskan bahwa smelter mereka telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin kelayakan lingkungan hidup sejak 2016.
Hal tersebut disampaikan oleh Tri, Divisi Lingkungan PT BMS, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Luwu dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (Amdal) di ruang Musyawarah DPRD Luwu, Jumat, 21 Maret 2025.
Tri menepis sorotan dari aliansi mahasiswa yang mempertanyakan kelengkapan dokumen AMDAL perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT BMS telah mengantongi izin lingkungan sejak awal beroperasi dan terus melakukan pembaruan sesuai regulasi.
“AMDAL kami kemudian diadendum pada tahun 2022 sesuai Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor: 1202311014 oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Tri.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya secara rutin memberikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu.
“Hal itu kami lakukan sebagai bentuk komitmen terhadap izin lingkungan (AMDAL) yang kami miliki. Kami juga terbuka jika ada pihak yang ingin mengeceknya,” katanya.
Dalam rapat itu, Tri juga menanggapi sorotan mahasiswa terkait dampak lingkungan lain, seperti suara bising dan debu, yang menurut mahasiswa merugikan masyarakat.
“Kami rutin melakukan monitoring lingkungan, termasuk pengujian kualitas udara, debu, kebisingan, dan air limbah. Pengujian ini dilakukan setiap enam bulan sekali bekerja sama dengan laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Sementara itu, terkait limbah slag yang menurut aliansi mahasiswa termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Tri menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021, limbah slag jenis N101 sudah tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3.
Meski demikian, tambah Tri, perusahaan tetap melaporkan volume limbah slag kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Setiap tahun, kami mengalokasikan Rp140 juta untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak tergolong limbah B3. Anggaran ini digunakan untuk uji laboratorium agar slag yang dihasilkan aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)