PT BMS Hadiri Pelepasan Jenazah M Iksan Korban Kecelakaan Kerja, Serta Penuhi Hak-Hak Almarhum

Pj Manager PT. BMS, Marifat Pawelangi didampingi Staf PT. BKU Andi Memmeng menyaksikan pelepasan jenazah almarhum Muhammad Ihsan.

SUARAELOSOK.COM, PALOPO – Pihak PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dan jajaran bersama sejumlah karyawan hadir ke rumah duka dan menyaksikan pelepasan jenazah salah seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, pada Selasa 11 Maret kemarin.

Pj Site Manager, Marifat Pawelangi didampingi Staf PT. BKU Andi Memmeng, HRD dan Staf beserta beberapa karyawan ke rumah duka M Iksan di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Palopo. Hal tersebut untuk mengikuti prosesi pemakaman dan ikut mengantar almarhum dari rumah duka hingga peristirahatan terakhirnya, Rabu (12/3/2025).

Kehadiran Management PT BMS beserta rekan kerja korban di rumah duka disambut baik oleh keluarga korban. Kehadiran pihak PT BMS di rumah duka adalah sebagai bentuk rasa duka mendalam dan kehilangan atas meninggalnya salah satu karyawan PT BMS pada saat bekerja.

“Pada saat kejadian korban masih dalam keadaan hidup saat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun ternyata korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit. Berdasarkan keterangan Dokter, korban dinyatakan meninggal dunia. Kami atas nama direksi dan karyawan turut berduka sedalam-dalamnya, Almarhum adalah orang baik, rajin dan tidak pernah membantah di tempat kerja,” Ucap Pj. Site Manager PT BMS, Marifat Pawelangi.

Selain itu, ditambahkannya di hadapan kedua orang tua almarhum, kehadiran ini juga untuk menyampaikan Hak-Hak korban yang harus didapat oleh keluarga almarhum sebagai ahli waris. Sebagai bentuk kepedulian perusahaan, PT BMS akan memberikan santunan duka. Kemudian almarhum adalah karyawan PT BMS yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, serta proses asuransi juga sudah dalam proses. Ini semua telah diurus oleh management PT BMS sampai selesai. Bahkan sampai pihak ahli waris benar-benar menerimanya.

Sementara itu HRD PT BMS, Fahrul menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam. Almarhum selama bekerja di PT BMS adalah orang baik dan penurut.

Kepada pihak keluarga semoga diberikan ketabahan dan kesabaran, semoga Allah menempatkan Almarhum di surga-Nya.

Terakhir, “Kami menyampaikan duka yang mendalam, ini adalah takdir. Semua yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan dan memberikan Hak-Hak almarhum, itu semua bukanlah pengganti sebuah nyawa. Akan tetapi itu adalah Hak-Hak yang harus diterima oleh karyawan dan bentuk kepedulian dari management PT BMS dan seluruh karyawan PT BMS terhadap almarhum,”. Tutupnya.

Diketahui, di hari itu juga, pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari Almarhum M Iksan, selaku pekerja peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari PT BMS yang meninggal dunia saat sedang bekerja.

Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris dari almarhum. Hak santunan yang diserahkan sebesar Rp225.747.840,- yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content