Tampak tengah Camat Nanang Irawan, SH disamping kiri kanannya Babinsa Albar Karamma dan
Sekdes Heldi Rusman, S.Pd, saat pembahasan kasus tanah sengketa warisan yang dilayangkan oleh sdri Ratna dan murni lewat pendampingan LSM Aktivis Pembela arus bawah.
SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Menindaklanjuti permohonan perkara kasus tanah yang ada di Dusun Seba-seba Timur, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Selaku pemohon yaitu perempuan bernama Ratna dan Murni merujuk ke Kantor Desa dengan melalui surat pendampingan LSM Aktivis Pembela Arus Bawah.
Pj. Kepala Desa Seba-seba, Nanang Irawan, SH yang mana beliau juga menjabat Camat Walenrang Timur mengatakan bahwa setelah memperoleh pengaduan dari sdri. Ratna dan Murni terkait dengan kasus sengketa tanah warisan yang berlokasi di Dusun Seba-seba Timur, Desa Seba-seba, Kec. Walenrang Timur dengan ini selaku pemerintah kami tidaklanjuti untuk dimusyawarakan pada hari ini, selasa, 14/01/2025.
Harapan kami selaku pemerintah berupaya memberikan solusi ketika terjadi kasus tanah di setiap masyarakat, akan tetapi masyarakat juga harus bekerja sama dengan pemerintah demi berjalannya proses pembahasan di kantor Desa ataupun di kecamatan. Agar apa yang kita lakukan dapat berjalan dengan apa yang kita inginkan bersama-sama tanpa ada yang rugikan, tutur Nanang Irawan.
Seperti hari ini masalah tentang sengketa lahan warisan sdri. Ratna dan murni Anak dari Alm. Bakri, “kita sudah turun ke lokasi bersama-sama saudara Alm. Bakri mematok tanah yang ditunjuk langsung oleh Dg. Matteru, jadi kami lakukan dengan pihak sdri. Ratna dan Murni nantinya untuk dilakukan pengukuran tanah seluas berapa tanah yang dipatok tersebut,” Terangnya.
Musyawarah Sengketa Tanah Warisan tersebut dihadiri Camat Walenrang Timur, Pj. Desa Seba-seba, Babinsa Albar Karamman, Sekdes Heldi Rusman, S.Pd, Kadus Seba-seba Timur, Suhartika, SS dan Para keluarga dari kedua belah pihak atas tanah sengketa. (*)