SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu akhirnya mendapat respon cepat dari Pemerintah Daerah. Bupati Luwu, H. Patahudding, menegaskan bahwa pihaknya menunda pelaksanaan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menuai sorotan masyarakat.
Keputusan itu disampaikan Bupati saat rapat bersama 22 Camat di Kantor Bupati, Rabu (3/9/2025). Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan inisiatif pemerintahannya, melainkan warisan dari kepemimpinan sebelumnya. “Di masa kami menjabat, belum pernah ada kebijakan menaikkan PBB-P2. Maka dari itu, kenaikan ini kami tunda dan tetap memakai aturan lama,” tegas Patahudding.
Bupati juga menjamin masyarakat yang sudah terlanjur membayar pajak berdasarkan tarif baru tidak akan dirugikan. “Kelebihan pembayaran akan dikompensasi pada pajak tahun berikutnya. Ini sudah menjadi keputusan resmi,” tambahnya.
Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Thamrin, mengungkapkan rapat bersama camat tidak hanya membahas penundaan kenaikan PBB-P2, tetapi juga sejumlah agenda penting. Antara lain monitoring dan evaluasi PBB-P2 2025, identifikasi objek pajak masyarakat menengah ke bawah yang terdampak kenaikan NJOP, evaluasi pembayaran non-tunai, hingga persiapan posko pengaduan di tiap kecamatan.
Ia menekankan, program prioritas Bupati dan Wakil Bupati juga telah berjalan sejak awal pemerintahan. Di antaranya pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, anggota Legiun Veteran, serta mantan bupati. “Bupati ingin kebijakan ini dirasakan adil dan tidak membebani rakyat. Karena itu, posko aduan juga akan dibuka agar masyarakat bisa menyampaikan keluhannya langsung,” kata Sofyan.
Adapun kebijakan responsif yang digulirkan Pemkab Luwu mencakup lima poin utama: pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem dan veteran, evaluasi tarif secara bertahap, pemberian keringanan dan kompensasi pembayaran, sosialisasi bersama tokoh masyarakat, hingga peninjauan ulang kenaikan NJOP.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Luwu berharap dapat meredam keresahan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah. (*)