SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu merespons keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 dengan menyiapkan posko pengaduan di seluruh kecamatan.
Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan aspirasi warga terakomodasi.
“Kebijakan ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga ketertiban, ketenteraman, dan stabilitas di Kabupaten Luwu,” kata Patahudding usai rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin, 1 September 2025.
Plt Sekretaris Bapenda Luwu, Zulfikar, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang para camat untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. “Rapat akan dipimpin langsung oleh Bupati. Semua mekanisme akan dijelaskan agar berjalan seragam di lapangan,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.
Sementara itu, Camat Bupon, Gunawar Paesmo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi Bupati. “Kami menunggu petunjuk teknis dari Bapenda, Insyaallah segera dilaksanakan,” katanya.
Selain membuka posko aduan, Pemkab Luwu juga merilis empat kebijakan tambahan: pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem dan veteran, pemberian keringanan hingga kompensasi bagi wajib pajak, sosialisasi bersama tokoh masyarakat dan DPRD, serta peninjauan kembali kenaikan kelas tanah dan NJOP.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi adil antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat. (*)