SUARAPELOSOK.COM, PALOPO – Seorang kontraktor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan permintaan fee proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Palopo.
Kontraktor mengaku menyetor fee proyek sebesar Rp 4,5 juta kepada oknum tersebut.
“Ada bukti transfer dan ada catatannya. Sudah lama seperti itu,” ujar kontraktor berinisial MF kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024, seperti yang ditayangkan salah satu media online.
MF mengungkapkan, kontraktor cenderung dihadapkan sejumlah permasalahan seperti keterlambatan pencairan anggaran apabila tidak menyetor fee proyek tersebut.
“Rp 4,5 juta setiap pekerjaan. Ada utusan yang disuruh menghubungi kami. Kalau tidak diberikan, mereka carikan kami masalah,”ujarnya.
Dia pun mengatakan, permintaan fee proyek hanya terjadi di Dinas PUPR.
Menurutnya, pemberian fee memang biasa dilakukan kontraktor, namun besaran diberikan alakadarnya dan tidak ada patokan nilai yang harus disetor.
MF pun meminta pihak kepolisian dan kejaksaan negeri (Kejari) Palopo melakukan menelusuri yang ada di Dinas PUPR Palopo.
Pasalnya, aksi yang dilakukan oknum pejabat tersebut sudah membuat resah pengusaha kontraktor. (*)