SUARAPELOSOK.COM, MAKASSAR — Lembaga Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (LAMAK) kembali turun demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Makassar, Jumat (5/7/2024).
Diketahui, sudah berbulan-bulan Tim penyidik menangani kasus dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan terduga seorang kepala desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kepala Desa Bungaiya.
LAMAK terus mengawal proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum (APH), namun dalam hal ini LAMAK menyatakan sikap kecewa terhadap proses yang dilakukan Tim penyidik Kejari Selayar maupun Kejati Sul-Sel.
“Proses penyidikan kasus ini sudah sangat lama kami tunggu hasilnya, bahkan kasus ini kalau bicara rentang waktu sudah masuk berbulan-bulan. Kami melakukan aksi didepan kantor Kejati Sulsel sudah puluhan kali, masih saja proses penyidikannya memakan waktu yang lama,” tegas Kamsar.
“Kami sedikit kecewa terhadap Tim penyidik yang menangani, masa sekelas kepala Desa Tim penyidik Kejari dan Kejati Sul-Sel tidak mampu menyelesaikan dengan cepat,” tambahnya.
LAMAK menuntut dan mendesak mulai dari Kejari Selayar hingga Kajati Sulsel.
“Segera menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Bonea (ALWAN SIHADJI, SH) dan Kepala Desa Bungaiya (ALIMUDDIN, ST). Karena telah selesai proses Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten. Mendesak Kejati Sul-Sulsel menahan kepala Desa Bonea (ALWAN SIHADJI, SH) dan Kepala Desa Bungaiya (ALIMUDDIN, ST) yang masih bebas berkeliaran,” jelasnya sesuai tuntutan aksinya itu.
Sementara itu, redaksi berusaha konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut namun belum direspon, hanya saja sesuai informasi bahwa berita itu ia larang diterbitkan tanpa ada alasan mendasar.
Salah satu LSM pemerhati tindak pidana korupsi yaitu LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (LSM-PKL Sulawesi), Rahmat Banua mengapresasi tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (LAMAK) dalam mendukung upaya penegakan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan ini.
“Tentu ini menjadi tonggak terdepan mengawal proses tindak pidana korupsi, seharusnya pihak Kejari Selayar selaku Aparat penegak hukum serius dalam penangantan tindak pidana korupsi karena korupsi masuk pada Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa).” Jelasnya. (*)