Kejaksaan Luwu Didesak Periksa Proyek Rehab Kantor Desa Karatuan Diduga Bermasalah, Dianggarkan Mulai TA 2022

Tampak dari depan Kantor Desa Karatuan. Dan tampak pula dalam kantor desa Karatuan yang seperti tak tersentuh oleh proyek rehabilitasi yang diduga dianggarkan mulai tahun 2022 lalu.

SUARAPELOSOK.COM, LUWU, SULSEL – Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu serta Inspektorat Luwu didesak usut dan periksa proyek rehabilitas (Rehab) Kantor Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel yang diduga bermasalah.

Selama jabatan kades yang diemban Wahidin Saruran, masayarakat tampak mulai angkat bicara tentang adanya penganggaran Kantor Desa Karatuan yang dinilai tidak masuk akal.

Hal tersebut mencuat setelah beberapa warga Desa Karatuan yang sudah geram dan jenuh atas kepemimpinan Wahidin Saruran yang merupakan Kepala Desa Karatuan saat ini mengadu kepada awak media. Yakni mengenai pelaksanaan perehaban kantor desa yang prakteknya diduga kuat syarat dengan korupsi. Jika diperhatikan, kegiatan tersebut bermasalah bahkan diduga kuat terjadi penyimpangan, karena dalam pelaksanaannya dituding tidak sampai menghabiskan anggaran sekian karena pelaksanaannya diduga tidak sesuai RAB dan LPJ.

“Ya kami mendesak Kejaksaan Luwu untuk segera menurunkan tim dan segera periksa terkait dana yang mengalir di pembangunan rehabilitasi Kantor Desa kami, mengingat setahu kami kantor desa telah dianggarkan untuk direhab tahun 2022 lalu, namun kenyataannya kantor tersebut begitu-begitu saja, cuma polesan-polesan sedikit. Tentunya hal tersebut ada indikasi dugaan penyimpangan dana rehab tersebut” Ungkap Warga Desa yang secara terang-terangan mengadu kepada awak media suarapelosok.com, Jumat 14 Juni 2022.

Parahnya lagi, proyek pembangunan rehab Kantor Desa itu, diketahui dianggarkan melalui Dana Desa (DD) pada Tahun anggaran 2022 lalu hingga sekarang, dugaan pula dana tersebut sudah mencapai Ratusan Juta. Yang anehnya sudah memasuki Bulan Ke enam Tahun 2024 ini, proyek Kantor Desa tersebut tidak kunjung selesai, bahkan proyek tersebut tidak memasang papan proyek atau papan informasi. Ada apa?.

Dan kami sebagai Media Sosial Control suarapelosok.com, berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dapat memeriksa Kepala Desanya, dan bahkan memanggil juga Sekertaris Desa (Sekdes) dan yang lebih penting adalah bendaharanya, terkait pengunaan dana rehab tersebut, mulai dari tahap Satu, Dua dan Tiga, dan berapa jumlah total yang dianggarkan di rehab pembangunan tersebut, mengingat sudah masuk bulan ke Enam Tahun 2024, pekerjaan itu belum juga ada tanda-tanda selesai, dan kami menduga pula proyek pembangunan Kantor Desa Karatuan sudah terjadi Mark Up anggaran.

Sekiranya Aparat Penegak Hukum (APH) agar betul-betul memeriksa dugaan laporan masyarakat tersebut, tentunya pula kepada Inspektorat Kabupaten Luwu agar sekiranya turun melakukan pemeriksaan tentang keluhan masyarakat di Desa Karatuan.

Tampak dari dalam kantor Desa Karatuan yang direhab mulai tahun 2022 lalu.

Padahal kita ketahui bahwa, rehabilitas kantor desa merupakan bentuk kinerja aparatur pemerintah desa untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat salah satunya yaitu menyediakan ruangan kerja yang baik dan nyaman serta dilengkapi fasilitas pendukung yang layak. Namun apa yang terlihat di kantor desa tersebut sangat memprihatinkan. Anggaran yang sudah dikeluarkan mulai Tahun Anggaran 2022 lalu tentu saja jika betul dikerjakan maka kantor desa Karatuan sudah sangat megah dan sangat layak untuk menjadi kantor ternyaman di Kecamatan Bastem Utara.

Pada kenyataan, kantor Desa Karatuan terlihat seperti tak tersentuh oleh proyek rehab, hanya polesan-polesan di dinding kantor. Dindingnya masih begitu, hanya nampak batu bata yang sedikit diplester. Jika kita berfikir rasional, maka itu sesuatu yang tidak wajar yang telah dianggarkan mulai tahun 2022 lalu.

Lalu melalui sumber dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karatuan, mengaku sudah tidak dilibatkan lagi mengenai pengurusan dan pembangunan yang terjadi di desa Karatuan oleh Kepala Desa. Sudah dari bulan Mei tahun 2023, BPD Karatuan terakhir melakukan tanda tangan, dan selanjutnya tidak pernah lagi dilibatkan. Ia menduga ini sesuatu yang sudah melanggar hukum, mungkin saja telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak BPD Karatuan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karatuan.

Pihak media ini sudah berusaha menghubungi telepon melalui akun WhatsApp (WA) Kepala Desa Karatuan, Wahidin Saruran dengar nomor 085*-40**-29** namun yang bersangkutan tidak membalas pesan WA (hanya dibaca) lalu mencoba dihubungi kembali melalui panggilan, namun kembali lagi tak digubris oleh kepala desa. Hingga akhirnya WA pihak media ini diblokir oleh kepala desa. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari pihak Kepala Desa sudah dilakukan dan untuk konfirmasi aparat penegak hukum pada khususnya Kejaksaan Luwu dan Inspektorat Luwu akan segera dilakukan. (is/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content