SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Beberapa pemerhati kebijakan publik dan Masyarakat Desa Uraso Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Kabupaten Luwu menyoroti terkait Kepala Sekolah SD yang merangkap jabatan di Kabupaten Luwu, Sulsel.
Bukan tanpa alasan, menurut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cukup vokal di Kabupaten Luwu hal ini perlu menjadi bahasan, karena katanya, ketika seorang Kepala Sekolah menjabat lebih dari satu jabatan, otomatis kinerjanya pun menjadi tidak maksimal.
“Pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa Uraso, ironisnya juga menjabat sebagai Kepala sekolah di SDN 435 Sanggalangi, Desa Maindo, Kecamatan Basse Sangtempe Utara (Bastura). Sesuai regulasi yang berlaku seharusnya yang menjadi Pj. Kepala Desa adalah Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan langsung oleh Bupati ataupun penetapan langsung dari Kecamatan sampai dilaksanakannya pergantian antar waktu (PAW),” ujarnya kepada awak media Suarapelosok, Senin (1/1/2024).
Dijelaskannya, sesuai regulasi yang berlaku, itu tidak sah!. Bagaimana mekanisme pembagian waktu antara sekolah dan desa?. disana Penjabat sudah harus mengelola tiga sumber dana, APBN dan APBD di sekolah dan APBDes di desa. Dan seharusnya Dinas Pendidikan mengetahui hal ini dengan jelas. harus ada surat pernyataan resmi, dan apakah pihak kecamatan Basse Sangtempe Utara sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan?, Karena jelas kita ketahui kepala sekolah tersebut di bawah naungan dinas pendidikan. dan bagaimana struktur aturan regulasi yang dilakukan pemerintahan kabupaten Luwu yang menetapkan penjabat kepala desa Uraso yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah di Desa tetangga (Desa Maindo, red) yaitu SDN 435 Sanggalangi, Bastura” Tegasnya.
”Saya meminta agar Pemerintah kabupaten Luwu menegaskan dengan sangat jelas bagaimana aturan dan regulasi yang berlaku di pemerintahan Kabupaten Luwu, agar masyarakat Kabupaten Luwu bisa memahami bagaimana isi peraturan yang berlaku.” Pintanya.
Diketahui melalui pengaduan masyarakat menyebutkan bahwa sungguh ironis bahwa jabatan Plt Kepala Desa Uraso harus diisi oleh Kepala Sekolah yang tentunya rangkap jabatan, apalagi sekolah dan desanya tidak satu wilayah, bagaimana dia membagi waktunya?. Hal inilah yang memicu polemik di tengah-tengah masyarakat Desa Uraso.
“Ya… saya menduga itu disetting, karena si kepala sekolah merupakan istri dari kepala desa,” Ungkapnya.
Untuk itu, melalui aduan masyarakat ini berharap kepada dinas pendidikan agar mempertimbangkan tenaga pendidik untuk menjalankan tugas sebagai Plt kepala Desa, harapan kami bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luwu dapat memberikan masukan kepada Bupati untuk tidak menempatkan tenaga guru dan kepala sekolah sebagai Plt kades.
“Hal ini dikarenakan jika banyak guru yang diberi tugas tambahan sebagai Plt kades yang berujung pada kualitas mutu pendidikan rendah”, Harapnya.
Untuk itu, masalah rendahnya mutu pendidikan ini akan menjadi sorotan semua pihak, jika Bupati masih memberikan tugas tambahan kepada para guru.
Dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat memberikan pernyataan tegas soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rangkap jabatan.
Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).
“ASN enggak bisa rangkap jabatan,” kata Kepala BKN, dalam siaran resminya beberapa waktu lalu.
Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara.
“Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan,” ujarnya.
“ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral,” tegasnya.
Mencoba untuk mengkonfirmasi terkait berita tersebut, namun kepala desa dan pihak kecamatan belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (tim/*)