FP2KEL Resmi Laporkan Dugaan Kongkalikong DPMD Luwu dan PT PDM Raup Ratusan Juta Rupiah Bermodus Bimtek Desa ke Kejari

SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabuapaten Luwu bersama PT Putri Dewani Mandiri (PDM) ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (18/12/2024).

DPMD dan PT Putri Dewani Mandiri diduga bersekongkol untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Stunting. Kegiatan ini memungut biaya Rp 4.5 juta per desa.

Ismail Ishak, Ketua FP2KEL mengatakan kegiatan Bimtek oleh PT Putri Dewani Mandiri sudah sering melakukan kegiatan serupa di beberapa Instansi dan selalu mendapat sorotan.

“Sebelumnya juga memboyong ratusan kades dan aparatnya plesiran ke Jakarta dan Bandung berkedok studi tiru, ada juga Bimtek Kepala Sekolah. Tapi kita tidak tahu apa manfaat dari kegiatan tersebut padahal anggarannya miliaran rupiah,” kata Ismail Ishak, Rabu (18/12/2024).

Ismail berharap dengan membuat laporan resmi ke Kejaksaan, para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, bisa membuat pertangungjawaban yang rasional dan tidak melabrak aturan.

“Karena masih banyak kegiatan yang urgent dilaksanakan di desa daripada melaksanakan Bimtek tapi tidak jelas apa manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Selain membuat laporan resmi ke Kejari Luwu, Ismail Ishak melalui FP2KEL juga sudah membuat laporan tertulis yang ditujukan ke KPK dan juga akun Lapor Gerindra.

“Tapi kami masih yakin bahwa Kejari Luwu akan profesional menyelidiki laporan kami,” ucapnya.

Bimtek pencegahan Stunting oleh PT Putri Dewani Mandiri berlangsung selama tiga hari. Peserta yang ikut adalah Kepala Desa dan 4 orang stafnya. Setiap Desa wajib menyetor biaya pelatihan Rp4,5 juta. Dana ini disetorkan langsung ke rekening PT Putri Dewani Mandiri.

Diketahui bahwa Kasus serupa juga tentang dugaan korupsi kegiatan bimtek tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) dan kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur sedang disorot dan bahkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengaku masih menunggu hasil audit dugaan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content