Farid Kasim-Nurhaenih Resmi Ajukan Gugatan Pilwalkot Palopo ke MKWahyu SetiawanSelasa, 10 Desember 2024 | 00:44 WITA

SUARAPELOSOK.COM, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau sengketa Pilkada Tahun 2024.

Tercatat, sebanyak 198 laporan sengketa pilkada sudah terdaftar di MK hingga pukul 23.27 WIB, Senin 9 Desember 2024.

Hal itu berdasarkan dari situs mkri.id milik MK yang diakses Linisulsel.com pada pukul 23.55 Wita.

Sebanyak 198 laporan terdaftar rata-rata para penggugat merupakan paslon peserta pemilihan Bupati dan pemilihan Walikota.

Termasuk, paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, nomor urut 2, Farid Kasim – Nurhaenih

Gugatan Farid Kasim – Nurhaenih dengan Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terregistrasi di MK pada 9 Desember 2024.

“Kabarnya hari ini 02 ajukan ke MK,” singkat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Irwandi Djumadin saat dihubungi, Senin (9/12/2024)

Diketahui, Pilwalkot Palopo diikuti empat paslon dan berdasarkan data dari model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2, Farid Kasim – Nurhaenih 33.338 suara, paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara.

Dilansir dari situs mkri.id milik MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content