SUARAPELOSOK, JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pertemuan ini membahas RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk diketahui, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Fachrul Razi dan Wakil Ketua Sylviana Murni dan Filep Wamafma. Pada rapat ini, disepakati bahwa DPD RI mendukung usulan Kemendes PDTT terkait perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati percepatan pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun DPD RI.
“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode,” kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Fachrul menyebutkan pada poin kedua, yakni memperjelas status perangkat desa. Ada juga peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti pada poin ketiga. Sementara poin keempat memperkuat peran BUMDesa.
Kelima, lanjut Fachrul, yaitu penegasan status desa adat. Dilanjutkan penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa pada poin keenam, serta pengaturan bagi desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T) pada poin ketujuh.
“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp 5-10 miliar per desa,” kata senator asal Aceh tersebut.
Ia pun menerangkan Komite I dan Kemendes PDTT sepakat melibatkan DPR RI dalam mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.
Sementara itu, Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi di antaranya masa jabatan perangkat desa agar ditegaskan.
Ia menerangkan dalam urusan bidang pembangunan desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa, sesuai kondisi objektif desa.
“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mampu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan Kemendes akan melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan, yakni agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
“Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” kata Gus Halim. (*)