SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di Desa Tallang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. Tambang ini diketahui milik salah satu Masyarakat Setempat biasa dipanggil Juhasdi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material hasil tambang tersebut rencananya akan digunakan untuk penimbunan proyek pembangunan perumahan baru serta penimbunan pesantren. Aktivitas tambang ini memicu kekhawatiran warga karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, serta berpotensi merusak lingkungan.
Yang lebih mengejutkan, pemilik tambang mengaku sering dikunjungi Petugas. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara itu, masyarakat meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap ada transparansi dan penegakan hukum yang adil, terutama jika memang ada keterlibatan oknum aparat. “Tambang ilegal ini bisa merusak alam, merugikan negara, dan mencoreng nama baik institusi jika dibiarkan,” ucap warga.
Kasus ini menjadi sorotan, dan publik menanti langkah tegas dari pihak terkait, baik dari dinas lingkungan hidup maupun kepolisian.
Sementara itu, Juhasdi pemilik Tambang ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, aktivitas tambangnya memang sudah berjalan setahun lebih tetapi tidak terlalu aktif beroperasi hanya menunggu Cuaca kering alasannya, alat berat tidak mampu ketika kondisi becek, diapun mengakui lokasi tambang tersebut adalah miliknya sendiri sehingga jika ada permintaan untuk penimbunan, alat beratnya baru beroperasi.

“Memang tidak ada izinnya dek, karena lokasi tersebut adalah milik saya sendiri, juga terbentur pembiayaan untuk pengurusan ijin menambang,” Kata Juhasdi.
Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal, Desa Tallang, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Kasat Reskrim Jody Dharma menyampaikan, bahwa saat ini jajarannya sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM.
“Setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, secara profesional dan proporsional,” ungkap Jody Dharma, Rabu 18/6/25.
Kasat Reskrim Jody Dharma juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap isu lingkungan serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Luwu.
“Partisipasi aktif masyarakat melalui informasi yang akurat tentu sangat membantu dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan tegaknya hukum di wilayah kita,” Tegasnya. (*)