Disorot Lamban Terkait Penanganan Kasus Mantan Kades Rante Balla, Kejari Luwu : Berkas Dikembalikan untuk Disempurnakan Penyidik

SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Sorotan terkait berlarut-larutnya penanganan perkara mantan Kepala Desa Rante Balla dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu serta Jaksa yang juga dinilai mempersulit status P21-nya. Pihak Kejari Luwu akhirnya angkat bicara. Selasa, 06 Mei 2025.

Dalam keterangan persnya melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu A. Ardiaman, SH.,MH, mengatakan bahwa pihak kejari dalam hal penanganan perkara tersebut, dimana penyalahgunaan wewenang yang dimaksud berupa pungutan liar atas dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru pada wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN atas nama tersangka Etik Binti Mallo tersebut telah dikembalikan setelah dilakukan penelitian beberapa kali dan untuk itu pihak Kejari Luwu mengeluarkan P-19, yang melalui P-19 tersebut disertai dengan petunjuk, yang mana P19 tersebut sementara dilakukan penyempurnaan oleh penyidik.

“Kami juga menuangkan hasil penelitian berkas perkara tersebut dalam beberapa kali BA koordinasi demi penyempurnaannya dan juga upaya Kejaksaan dalam menyamakan persepsi penanganan terhadap perkara tersebut pihak Kejari Luwu sudah beberapa kali mengundang penyidik untuk melakukan ekspose bersama, baik itu secara formal dan non formal untuk dalam rangka menyamakan persepsi hasil penyidikan penyidik dan hasil penelitian jaksa penuntut umum.” Ungkapnya.

Andi Ardiaman menjelaskan jika Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang melaksanakan azas “Dominus litis” dalam penanganan perkara baik pidum maupun pidsus untuk menentukan layak tidaknya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam artian melaksanakan penelitian syarat formil dan materil berkas perkara tersebut.

Dalam melaksanakan Pra penuntutan Kejari Luwu berusaha untuk profesional, sangat hati-hati, untuk menghindari potensi perkara perkara bebas di pengadilan.

“Masih terkait dengan pemberitaan Kejari Luwu menghambat, kami pihak Kejari Luwu telah menjelaskan sebagaimana tersebut diatas, dan sebagai mitra penegakan hukum serta bagian dari Criminal Justice System Kejaksaan Negeri Luwu tetap melakukan koordinasi dengan baik terhadap lembaga lembaga terkait” terang Andi Ardiaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content