Dipastikan Ditunda, Kabag Umum Sekda Luwu : Pelantikan Kada Terpilih Tunggu Putusan Dismissal Gugatan Pilkada di MK

SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pelantikan kepala daerah terpilih periode 2025-2030 dipastikan ditunda. Dimana sebelumnya pelantikan tersebut dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Imran membenarkan pelantikan itu kepala daerah terpilih tersebut ditunda.

Imran juga menyampaikan jika kepastian itu didapatkan dari informasi dari Kabag Protokol Kemendagri bahwa pelantikan ditunda.

“Informasinya, penundaan pelantikan ini karena menunggu hasil dari sidang Putusan Dismissal di Mahkamah Konstitusi” ucap Imran, saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat, 31 Januari 2025.

Imran juga menyampaikan, walaupun belum ada surat resminya namun informasi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kabag Protokol Kememdagri.

“Kita juga masih menunggu jadwal pastinya untuk pelantikan, tapi memang kemungkinan sekitar tanggal, 18 – 20 Februari 2025” ucap Imran.

Diketahui saat sidang MK masih berproses dan dijadwalkan putusan dismissal tanggal 4-5 Februari 2025.

MK akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, ada 11 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK.

Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content