SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pekerjaan proyek bronjong sepanjang 90 meter di Sungai Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, yang didanai oleh Dana Desa dengan nilai anggaran fisik sebesar
Rp282.976.000,- dengan biaya Operasional sebesar Rp6.784.000, sehingga totalnya mencapai Rp289 juta yang diduga kuat mengalami mark-up yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh media di lapangan, bahwa anggaran yang digunakan untuk proyek bronjong tersebut hanya sekitar Rp120 juta saja.
Bagaimana tidak, nilai anggaran Rp120 juta tersebut dikabarkan hanya mencakup biaya gaji pekerja dan pembelian kawat rang. Sementara untuk material batu yang digunakan diambil langsung dari sungai oleh para pekerja tanpa adanya biaya pembelian. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan kuat adanya permainan anggaran atau mark-up anggaran Dana Desa oleh oknum kepala desa setempat.
Sumber informasi juga mengungkapkan bahwa proyek bronjong ini berlangsung bersamaan dengan pembangunan rumah kepala desa. Hal ini membuat para pekerja mencurigai ketidaklancaran suplai material untuk pekerjaan bronjong, sementara pembangunan rumah kepala desa tetap berjalan tanpa hambatan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan, jika terdapat bukti konkret (A1) terkait dugaan ini, maka kasus tersebut dapat dilaporkan.
“Jika berita ini A1, silahkan laporkan ke Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti” ucapnya.
Pegiat Anti Korupsi LPPN-RI, Zainuddin menyampaikan jika pihak APH selalu mewanti-wanti para Kepala Desa untuk mengelola atau menggunakan Dana Desa sebagaimana mestinya.
“Baik pihak Polisi maupun Kejaksaan Selalu mengingatkan kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa jangan sampai ada penyelewengan atau penggunaan lainnya yang kemudian dibuatkan LPj fiktif” ucap Zain.
Terkait kegiatan Bronjong yang ada di Desa Tampa, Zain menyebut dari data yang mereka himpun kuat dugaan adanya Mark Up.
“Jika benar Mark Up anggaran berarti ada unsur kesengajaan di dalamnya dan itu sudah jelas tindak pidana korupsi” ungkap Zain.
Zain mengaku sudah mengumpulkan beberapa data adanya Mark Up anggaran dari kegiatan tersebut dan berencana akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Luwu jika datanya semua sudah rampung.
Sementara itu Kades Tampa saat dihubungi melalui telepon selulernya sampai berita ini diangkat belum memberikan tanggapan. (*)