SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Buronan kasus penganiayaan Babinsa TNI, Wahidin Bin Sakka, akhirnya ditangkap setelah dua tahun melarikan diri. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bersama Resmob Polres Morowali dan Polres Luwu berhasil mengamankan Wahidin saat sedang bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT. Adras Cahaya Duri, Morowali, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 WITA.
Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara Kejari Luwu, Resmob Polres Morowali, dan Resmob Polres Luwu. “Setelah menerima informasi keberadaan DPO, tim langsung bergerak menuju Morowali dan berhasil membawa terpidana kembali ke Luwu untuk menjalani proses hukum,” jelasnya, Senin (18/8/2025).
Kasus penganiayaan yang melibatkan Wahidin terjadi pada 24 Juni 2022 di Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu. Ia bersama beberapa pelaku lain diduga melakukan kekerasan terhadap Babinsa TNI hingga menyebabkan luka. Perkara ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa yang pada November 2022 memutus bebas Wahidin.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan PN Belopa. Dalam putusan Nomor 250 K/Pid/2023, MA menyatakan Wahidin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Pasca putusan MA, JPU Kejari Luwu telah tiga kali melayangkan panggilan eksekusi pada Mei 2023. Namun, Wahidin tidak pernah memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berhasil ditangkap, Wahidin dibawa ke Luwu pada Minggu malam sekitar pukul 23.17 WITA dan diamankan di Polres Luwu. Selanjutnya, ia akan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa hukuman.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana. Terpidana akan menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kajari Luwu. (*)