SUARAPELOSOK.COM, LUWU – “Menyala” Bendahara desa, ungkapan ini tentu sangat cocok diberikan kepada salah satu bendahara desa di Kabupaten Luwu berinisial (LN). Ia diduga telah menyalahgunakan tupoksinya dan nekat menguras dana desanya.
LN merupakan bendahara Desa Pammesakang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu yang menurut sumber berita terpercaya bahwa diduga LN telah menguras dan menggunakan dana desanya untuk kepentingan pribadi.
modus yang ia pakai dengan cara pencairan beberapa tahap dilakukan. Lewat pencairan anggaran desa diduga LN menggunakan sebagian untuk keperluan pribadi, bukan hanya itu saja, LN diduga juga telah berani memalsukan tanda tangan kadesnya di dalam cek pencairan dana tersebut.
Adapun anggaran yang telah digelapkan oleh bendahara LN diduga sejumlah Rp139 juta yang dilakukannya secara bertahap.
Menurut informasi lain bahwa ketentuan Pasal yang dapat dikenakan untuk penyalahgunaan dana desa oleh bendahara adalah Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Diharapkan pihak penegak hukum untuk segera menyelidiki tentang dugaan bendahara yang menguras dana desanya ini, tentu ini adalah menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa yang dengan sangat mudahnya menguras dana desanya sendiri” Ungkap salah satu pemerhati Tana Luwu.
Dimintai keterangannya terkait dugaan diatas, Kepala Desa Pammesakang melalui telepon selulernya enggan berkomentar. (*)