SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pendidikan sekolah dasar adalah awal amanat undang-undang dengan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Dalam hal kepribadian, ahlak mulia, dan kemandirian serta meletakkan kecerdasasan secara dasar.
Namun apa jadinya kalau anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan itu disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan dibalik jabatannya.
Bahkan saat ini, begitu banyak para pemegang jabatan kepala sekolah harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Karena harus mengelola dana yang sangat rawan untuk dimanipulasi ataupun fiktif seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Banyak penggunaan dana BOS yang fiktif. Tidak ada kegiatannya tapi tetap dia pertanggungjawabkan ada. Misalnya pengadaan alat sekolah, kursi, ternyata tidak ada yang dibelikan. Contohnya Alat Tulis Kantor (ATK) juga, buku-buku perpustakaan 1.000 buku ternyata yang dibeli cuma 100.
Bahkan menurut informasi yang dipercaya, dari sebuah toko di Kabupaten Luwu mengatakan, salah seorang kepala sekolah menjalin kerjasama pembelian ATK untuk penggunaan Dana BOS-nya.
Seperti pembelian ATK (SIKLA) sebesar Rp 10.000.000 harus dibuat pada kwitansi sebesar Rp 20.000.000,- uang yang sebesar Rp10.000.000 tersebut masuk ke kantong kepala sekolah. Bahkan Kepala Sekolah tersebut mengiming-iminginya jasa sebesar Rp2 juta.
Lalu bagaimana di Kabupaten Luwu?. Seperti yang diungkapkan sumber berita di lapangan, adanya dugaan mal administrasi atau pengalokasian dana BOS dan PIP yang diduga dimanipulasi dan terjadi di SDN 97 Bure Tanete yang terletak di Desa Tanete, Kecamatan Walerang Timur, Kabupten Luwu.
Hal tersebut bermula saat salah satu orang tua murid mengadu ke LSM dan media ini bahwa kuat dugaan di SDN 97 Bure Tanete banyak terjadi manipulasi data dana BOS, karena tidak transparannya penggunaaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah SDN 97 Bure Tanete berinisial ‘RP’ tersebut. Bahkan menurut sumber berita beberapa waktu lalu, diduga banyak laporan pertanggungjawaban yang dibuat ‘RP’ tidak sesuai dengan realisasinya di SDN 97 Bure Tanete.
Pertanyaan sumber selaku orang tua siswa, kemana dana BOS tersebut direalisasikan?, karena metode pembelajaran justru banyak orang tua siswa/siswi yang mengeluh karena fasilitas Sekolah semakin amburadul dan semrawut.
Orang Tua Siswa di sekolah yang baru saja mendapat bantuan rehabilitasi 3 ruang kelas dari DAK APBD 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu sebesar Rp. 450 juta yang dikerjakan CV. PILAR NUSANTARA tersebut mengungkapkan, bahwa Keterbukaan informasi publik penggunaan Dana BOS yang diharapkan nyaris tidak pernah terwujud di SDN 97 Bure Tanete, karena jangankan publik secara umum, wali murid dan guru nyaris tidak diberi akses untuk mengetahui. Jangankan papan informasi penerimaan dan penggunaan, rapat sosialisasi pun tidak pernah dilakukan.
Sekolah yang memiliki kurang lebih 130-an siswa ini sudah beberapa kali didatangi terkait informasi tersebut, namun awak media ini selalu tidak menemukan sang kepala sekolah, bahkan sangat sulit dihubungi. informasinyapun simpang siur, sebagian guru mengatakan ada di ruangannya dan sebagian lagi bilang tidak ada di sekolah, jadi kepala sekolah seakan-akan enggan untuk ditemui wartawan. Apa mungkin karna banyak dugaan penyelewengan anggaran dana BOS dan PIP yang santer terdengar dari berbagai sumber di lapangan.
Salah satu LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (LSM-PKL Sulawesi), Rahmat Banua yang dimintai tanggapannya terkait kasus di atas mengatakan bahwa memang begitu banyak celah pada penggunaan dana BOS dan dana PIP. Jadi celah itu seperti pada Pengelolaan dana yang dimanipulasi antara lain kegiatan perbaikan taman, pemasangan paving, pembelian alat tulis, sampai keperluan pertemuan dan paling rawan itu dana pemeliharaan dan pengadaan perpustakaan. Pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada juga yang bekerjasama dengan sekolah, seperti bahan bangunan, ATK, makanan dan minuman. Semua itu rawan dimanipulasi oleh kepala sekolah.
“Jadi coba saja periksa Selama tiga tahun anggarannya, mulai 2021 sampai 2023, biasa akan didapat laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasinya. Belum lagi dana PIP yang fiktif ataupun tidak tepat sasaran bahkan ada yang tidak dibagikan sama sekali” Ungkapnya kepada awak media Suarapelosok.
Lanjutnya, “jadi, Kita akan coba investigasi ini dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan saya harap pihak penegak hukum juga jangan tinggal diam terkait informasi-informasi seperti ini, saya harap SDN 97 Bure Tanete segera dilakukan pemeriksaan baik dari dinas terkait, Inpektorat maupun aparat penegak hukum.” Jelasnya.
“Jadi Terkait oknum kepala sekolah yang diduga melakukan kecurangan atau KKN dari anggaran dana Bos ataupun PIP, saya selaku LSM akan menggiring dan menelisik serta melaporkan kepada aparat penegak hukum tipikor Polda atau Kejati Sulsel biar masalah ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi menurut Undang Undang No 31 thn 1999 dan diubah dengan Undang Undang No 20 thn 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang – undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3, setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain karena jabatannya dapat dipenjara dengan penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200.000,000 dan paling besar Rp1.000.000.000, (Rp1 Miliar)” Ungkap Rahmat Banua yang selalu vokal terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi ini.
Rahmat Banua menambahkan, saat ini Kejati Sulsel lagi semangat-semangatnya mengungkap kasus korupsi di wilayah hukumnya, baru-baru saja tim kejati datang di Palopo beberapa waktu lalu untuk menelisik salah satu proyek yang diduga korupsi di kota yang dijuluki Kota Kebersamaan tersebut. Untuk sekolah yang ada di Kota Palopo juga lagi diobok-obok oleh pihak Polres Luwu atas dugaan mal administrasi Dana BOS serta ‘Bisnis Pendidikan’ yang terjadi di beberapa sekolah di Kota Palopo. Tentu hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pula di Kabupaten Luwu. “Jadi hati-hati saja yang bermain Dana BOS dan PIP serta belanja ATK, apalagi yang menjadikan sekolah sebagai lahan bisnis karena sangat mudah untuk menelisik serta menyelidiki dugaan manipulasi serta permainan anggaran di dalamnya. Kita Tunggu saja gebrakan APH di Kabupaten Luwu ini” Kuncinya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi oleh Kepsek SDN 97 Bure Tanete. (tim/Red)