SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pendidikan sekolah dasar adalah awal amanat undang-undang dengan maksud dan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Dalam hal kepribadian, ahlak mulia, dan kemandirian serta meletakkan kecerdasasan secara dasar.
Namun apa jadinya kalau anggaran untuk kegiatan meningkatkan mutu pendidikan itu disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan dibalik jabatannya.
Bahkan saat ini, begitu banyak para pemegang jabatan kepala sekolah harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena harus mengelola dana yang sangat rawan untuk dimanipulasi ataupun fiktif seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Seperti baru-baru ini terjadi, Kepsek dan Bendahara salah satu SMP di Sulsel Tersangka Korupsi Dana BOS sebesar Rp900 Juta. keduanya diduga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021-2022.
“Banyak penggunaan dana BOS yang fiktif. Tidak ada kegiatannya tapi tetap dia pertanggungjawabkan ada. Misalnya pengadaan alat sekolah, kursi, ternyata tidak ada yang dibelikan. Contohnya ATK juga, buku-buku perpustakaan 1.000 buku ternyata yang dibeli cuma 100,” Ucap penyidik.
Ada juga kasus seperti Toko tempat para kepala sekolah berlangganan ATK yang menciptakan sumber korupsi, karena diduga kepala sekolah bersekongkol dengan toko dalam membuat SPJ fiktif penggunaan dana BOS.
Bahkan menurut informasi yang dipercaya, dari sebuah toko di Kabupaten Luwu mengatakan, salah seorang kepala sekolah mendatangi toko untuk menjalin kerjasama pembelian ATK untuk penggunaan Dana BOS-nya.
Seperti pembelian ATK (SIKLA) sebesar Rp 10.000.000 harus dibuat pada kwitansi sebesar Rp 20.000.000,- uang yang sebesar Rp10.000.000 tersebut masuk ke kantong kepala sekolah. Bahkan Kepala Sekolah tersebut mengiming-iminginya jasa sebesar Rp2 juta.
Lalu bagaimana di Kabupaten Luwu?. Seperti yang diungkapkan sumber berita di lapangan, adanya dugaan mal administrasi atau pengalokasian dana BOS dan PIP yang diduga dimanipulasi dan terjadi di SDN 619 Pakkalolo yang berada di Desa Lengkong, Kec. Bua, Kab. Luwu.
Hal tersebut bermula saat salah satu orang tua murid mengadu ke LSM dan media ini bahwa kuat dugaan di SDN 619 Pakkalolo banyak terjadi manipulasi data dana BOS TA 2023, karena tidak transparannya penggunaaan dana BOS di SDN tersebut. Bahkan menurut sumber berita beberapa waktu lalu, diduga banyak laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasinya di SDN 619 Pakkalolo.
Pertanyaan sumber selaku orang tua siswa, kemana dana BOS tersebut direalisasikan?, karena metode pembelajaran justru banyak orang tua siswa/siswi yang mengeluh karena fasilitas Sekolah semakin amburadul dan semrawut.
Orang Tua Siswa mengungkapkan, bahwa Keterbukaan informasi publik penggunaan Dana BOS yang diharapkan nyaris tidak pernah terwujud di SDN 619 Pakkalolo, karena jangankan publik secara umum, wali murid dan guru nyaris tidak diberi akses untuk mengetahui. Jangankan papan informasi penerimaan dan penggunaan, rapat sosialisasi pun tidak pernah dilakukan.
Sekolah yang memiliki kurang lebih 176 siswa ini sudah beberapa kali didatangi terkait informasi tersebut, namun awak media ini selalu tidak menemukan sang kepala sekolah, bahkan sangat sulit dihubungi. informasinyapun simpang siur, sebagian guru mengatakan ada di ruangannya dan sebagian lagi bilang tidak ada di sekolah, jadi kepala sekolah seakan-akan enggan untuk ditemui wartawan. Apa mungkin karna banyak dugaan penyelewengan anggaran dana BOS dan PIP yang santer terdengar dari berbagai sumber di lapangan.
Salah satu LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (LSM-PKL Sulawesi), Rahmat Banua yang dimintai tanggapannya terkait kasus di atas mengatakan bahwa memang begitu banyak celah pada penggunaan dana BOS dan dana PIP. Jadi celah itu seperti pada Pengelolaan dana yang dimanipulasi antara lain kegiatan perbaikan taman, pemasangan paving, pembelian alat tulis, sampai keperluan pertemuan dan paling rawan itu dana pemeliharaan dan pengadaan perpustakaan. Pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada juga yang bekerjasama dengan sekolah, seperti bahan bangunan, ATK, makanan dan minuman. Semua itu rawan dimanipulasi oleh kepala sekolah.
“Jadi coba saja periksa Selama tiga tahun anggarannya, mulai 2021 sampai 2023, biasa akan didapat laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasinya. Belum lagi dana PIP yang fiktif ataupun tidak tepat sasaran bahkan ada yang tidak dibagikan sama sekali” Ungkapnya kepada awak media Suarapelosok.
Lanjutnya, “jadi, Kita akan coba investigasi ini dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan saya harap pihak penegak hukum juga jangan tinggal diam terkait informasi-informasi seperti ini, saya harap SDN 619 Pakkalolo segera dilakukan pemeriksaan baik dari dinas terkait, Inpektorat maupun aparat penegak hukum.” Jelasnya.
“Jadi Terkait oknum kepala sekolah yang diduga melakukan kecurangan atau KKN dari anggaran dana Bos ataupun PIP, saya selaku LSM akan menggiring dan menelisik serta melaporkan kepada aparat penegak hukum tipikor Polres Luwu, Polda atau kejaksaan Luwu dan Kejati biar masalah ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi menurut Undang Undang No 31 thn 1999 dan diubah dengan Undang Undang No 20 thn 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang – undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3, setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain karena jabatannya dapat dipenjara dengan penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200.000,000 dan paling besar Rp1.000.000.000, (Rp1 Miliar)” Ungkap Rahmat Banua yang selalu vokal terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi ini.
Rahmat Banua menambahkan, baru-baru ini juga ada kepala sekolah yang sudah jadi terdakwa dan dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp624,7 juta. Harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama satu tahun penjara. “Jadi hati-hati bermain Dana BOS dan PIP, karena sangat mudah untuk menelisik serta menyelidiki dugaan manipulasi serta permainan anggaran di dalamnya” Kuncinya. (tim/Red)