SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Dalam rangka melaksanakan pengamanan fisik Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas (Randis) bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua), Bupati Luwu mengeluarkan surat kepada seluruh Kepala OPD Lingkup Kabupaten Luwu tentang Apel Kendaraan Dinas.
Hal tersebut juga sekaligus menindaklanjuti kegiatan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, maka akan dilaksanakan apel kendaraan dinas milik Pemkab Luwu.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Apel kendaraan dinas Pemkab Luwu akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu (15-16 April 2025) di Parkiran Kantor Bupati Luwu, pukul 09.00 WITA.
Pada saat Apel Kendaraan Dinas, Kepala SKPD mengikutsertakan Pengurus Barang SKPD dan Pengguna Kendaraan Dinas masing-masing.
Kendaraan Dinas yang sudah rusak berat, tidak diketahui keberadaannya dan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak agar dilaporkan sesuai format terlampir, dilampiri dengan foto kendaraan dan upaya yang telah dilakukan untuk mengamankan.
Khusus Dinas dan Badan yang memiliki UPT agar meneruskan informasi
pelaksanaan kegiatan ini ke UPT masing-masing.
Terkait hal tersebut, Koordinator Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JP2M), Ismail Ishak merespon positif tindakan Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang ingin melakukan pengamanan fisik dan inventarisasi kendaraan Dinas milik Pemkab Luwu.
Ismail Ishak mengatakan kendaraan dinas merupakan aset negara atau daerah yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan.
“Hal ini sangat penting, karena banyak oknum pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan untuk tugas pemerintahan” ucapnya.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintah, inventarisasi atau pengamanan fisik kendaraan dinas menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan. Kendaraan dinas merupakan salah satu aset negara yang harus dikelola dengan baik untuk memastikan penggunaannya efektif dan efisien.
“Inventarisasi dan pengamanan kendaraan dinas membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan aset negara. Dengan memiliki data yang akurat tentang kendaraan dinas, pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan yang sah dan tidak disalahgunakan” ucap Ismail.
Ismail menyebutkan jika pemerintah harus memantau dan mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan yang sah dan tidak disalahgunakan.
“Ada beberapa yang kami temukan pejabat yang memiliki kendaraan dinas khususnya roda empat hanya disimpan di rumahnya untuk keperluan pribadi, ada juga kendaraan dinas yang rusak namun tak kunjung diperbaiki” ucap Ismail Ishak.
Dengan melakukan inventarisasi dan pengaman fisik kendaraan dinas, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Oleh karena itu, inventarisasi dan pengamanan kendaraan fisik kendaraan dinas menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. (*)