SUARAPELOSOK.COM, PALOPO — Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) unit Reskrim Polres Palopo mulai menunjukkan taringnya, hal tersebut karena pihak Tipikor Reskrim Palopo saat ini sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar Kota Palopo TA. 2023.
Penyelidikan yang dilakukan saat ini, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pul Baket). Oleh karena itu, hal ini masih dalam tahap awal dalam mencari dan menemukan suatu tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Seperti disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, 20 Juni 2024.
“Sementara dilakukan tahap Lidik dugaan penyalahgunaan dana BOS sekolah yang ada di Palopo ini. SD Lagaligo yang pertama disurati unit Tipikor untuk permintaan data penggunaan dana BOS TA. 2023,”sebut Sayed Ahmad Aidid.
Permintaan data penggunaan Dana BOS tersebut, lanjut Sayed, akan dilakukan juga ke sekolah-sekolah lainnya. “Yang lain juga akan menyusul, tentu kami akan surati untuk kelengkapan dan meminta data penggunaan dana BOS sekolah tersebut,” ucapnya.
Diketahui bahwa penyalahgunaan dana BOS dapat dihukum penjara dengan merujuk pada tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Di lain pihak, LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (LSM-PKL Sulawesi), Rahmat Banua mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Palopo. “Karena kita tahu sendiri begitu banyak celah pada penggunaan dana BOS dan dana PIP. Jadi celah itu seperti pada Pengelolaan dana yang dimanipulasi antara lain kegiatan perbaikan taman, pemasangan paving, pembelian alat tulis, sampai keperluan pertemuan dan paling rawan itu dana pemeliharaan dan pengadaan perpustakaan. Pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada juga yang bekerjasama dengan sekolah, seperti bahan bangunan, ATK, makanan dan minuman. Semua itu rawan dimanipulasi oleh kepala sekolah”. Jelasnya.
Lanjutnya, “Kita tentu mengapresiasi langkah dan perhatian Polres Palopo atas penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Kota Palopo. Ini menjadi tonggak dasar untuk memberantas segala macam tindak pidana korupsi di Palopo. Saya selalu menekankan bahwa jika adanya laporan baik dari masyarakat dan LSM dan betul-betul terlihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang ataupun Dana BOS sehingga menjurus ke ranah korupsi maka langsung saja lakukan pemeriksaan. Jadi coba saja periksa, biasanya akan didapat laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasinya. Belum lagi dana PIP yang fiktif ataupun tidak tepat sasaran bahkan ada yang tidak dibagikan sama sekali” Kuncinya. (*/red)