SUARAPELOSOK, KALTEN — Selama dua pekan terakhir, sebanyak dua perangkat desa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Menanggapi kasus korupsi yang menjerat dua perangkat desa tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali mengingatkan aparatur desa agar berhati-hati mengelola APB Desa.
Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan APB Desa sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Saya meminta perangkat desa, dalam hal ini kerjanya di bawah kades agar berhati-hati dalam mengelola APB Desa. Karena APB Desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan sepenuhnya untuk membangun wilayah,” kata Mulyani saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (25/9/2023) siang.
Soal pengawasan, Mulyani mengatakan pengawasan ketat selama ini terus dilakukan, salah satunya dari Inspektorat. Namun, dia menilai pengawasan paling jitu dari masyarakat desa setempat.
“Pengawas yang paling jitu ya masyarakat sendiri. Ketika ada indikasi penyelewengan pengelolaan keuangan desa, langsung saja laporkan ke kami di pemerintah daerah,” jelas Mulyani.
Mulyani menjelaskan pembinaan terkait pemanfaatan keuangan desa selama ini sudah dilakukan.
“Yang berperilaku ini [perangkat desa korupsi APB Desa] itu oknum, satu-dua orang dari ribuan perangkat desa. Ini bukan karena lemah pembinaan tetapi ini bicaranya oknum. Apalagi ada yang untuk judi kan. Jadi ini kembali ke orangnya,” kata Mulyani.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perangkat desa di Kecamatan Klaten Selatan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyelewengkan keuangan desa pada 2020-2021. Total nilai kerugian negara yang diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut ditangani Satreskrim Polres Klaten. Tersangka berinisial R, salah satu perangkat desa di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, membenarkan kasus tersebut. Penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan jauh hari dan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan satu tersangka berinisial R.
“Untuk kronologisnya yang bersangkutan [saat itu] menjadi bendahara desa. Dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan itu [keuangan desa 2020-2021],” kata AKP Lanang, Jumat (8/9/2023).
AKP Lanang menjelaskan total nilai kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir Rp437 juta. Soal uang yang diduga diselewengkan, AKP Lanang menjelaskan digunakan untuk kepentingan pribadi.
R dijerat pasal kesatu primer Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau kedua pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan segera disidangkan. Saat ini, R sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai perangkat desa. R kemudian ditahan Kejari Klaten sejak Kamis (7/9/2023).
Perkara lainnya, yakni seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno yang terjerat dugaan kasus korupsi APB Desa 2017, 2018, dan 2019 dalam pembangunan embung/kolam renang milik desa senilai Rp708 juta.
Perangkat desa tersebut berinisial S, 60, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan Kejari Klaten sejak Kamis (21/9/2023) untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 dan keduanya Pasal 8 UU Tipikor [Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi],” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Jumat (22/9/2023). (*)