Kejati Sulsel Tatapkan Analis Kredit Bank Pemerintah Jadi Tersangka, Dana Nasabah Diduga Dipakai untuk Trading Kripto

SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW yang bekerja di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Sengkang. ALW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025. ALW diketahui menjabat di Parepare sejak 2020 hingga 2024, lalu dipindahkan ke Sengkang pada 2024–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka. Menurut hasil penyidikan, ALW menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening tambahan bank, lalu memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian besar dana dipakai untuk melunasi utang pribadi dan sebagai modal trading kripto. Aksi ini dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, dan telah menimbulkan kerugian bagi pihak bank sebesar Rp2,225 miliar,” jelas Soetarmi dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, ALW langsung digiring ke Rutan Makassar. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Atas perbuatannya, ALW dijerat pasal berlapis. Primernya, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. “Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami mengimbau seluruh saksi bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghalangi proses hukum,” ujarnya.

Kejati Sulsel memastikan akan menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan berintegritas demi penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content