SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Proyek revitalisasi pendidikan di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Sampeang, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini diselimuti aroma masalah. Bukan hanya soal dugaan ketidaksesuaian teknis bangunan, seorang wartawan yang mencoba meliput justru mendapat intimidasi dari pihak pekerja di lapangan.
Kejadian bermula ketika salah satu wartawan media online mendokumentasikan progres pembangunan yang menggunakan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi senilai Rp 2,46 miliar. Bukannya transparansi yang didapat, seorang kepala tukang malah mendekati wartawan dan memaksa agar seluruh hasil dokumentasi dihapus. “Saya hanya ambil gambar untuk kebutuhan berita, tapi mereka langsung marah dan minta foto dihapus,” ungkap wartawan tersebut.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. Namun, hingga kini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait insiden itu.
Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan bahwa pembangunan tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis. Terlihat pondasi bata merah yang dipasang tanpa slop atau bantalan balok beton bertulang—indikasi awal potensi masalah mutu bangunan. Di sisi lain, korban intimidasi menyatakan akan melaporkan tindakan penghalangan kerja pers ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini bukan hanya soal ancaman terhadap kebebasan pers, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan dinas terkait dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan di proyek yang semestinya mendukung kualitas pendidikan anak-anak di Luwu tersebut. (*)