Tak Setor Pembayaran Pelanggan, MESH Dilapor Penggelapan ke Polres Luwu

SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Seorang pria berinisial MESH dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut dibuat oleh Rezki Mualim pada Jumat, 11 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporan itu disebutkan, terlapor diduga mengarahkan sejumlah pelanggan untuk mengirimkan pembayaran ke rekening pribadi miliknya, bukan ke rekening perusahaan tempatnya bekerja.

Praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama, sejak Februari 2024 hingga Februari 2025. Dugaan penggelapan yang ditaksir ratusan juta rupiah ini terbongkar setelah pelapor melakukan konfirmasi langsung kepada para pelanggan. Dari hasil konfirmasi, pelanggan memperlihatkan bukti transfer yang mengarah ke rekening pribadi MESH.

Atas dasar itu, pelapor menilai MESH telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Rezki mengungkapkan, sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, dirinya sudah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik terang.

“Saya selalu memberikan kesempatan dan membangun komunikasi agar masalah ini bisa terselesaikan, namun sepertinya yang bersangkutan tidak punya itikad baik,” kata Rezki, Kamis (21/8/2025).

Saat ini laporan tersebut telah diterima resmi oleh pihak Polres Luwu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Diketahui MESH saat ini diketahui sebagai tenaga honorer di Dinas Kominfo Kabupaten Luwu dan juga tercatat sebagai pengurus KONI Kabupaten Luwu serta aktif juga di Luwu Art Community. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content