SUARAPELOSOK.COM, LUWU — Sudah hampir sebulan atau lebih tepatnya tiga pekan berlalu sejak Kepala Desa Botta, Kecamatan Suli, diperiksa polisi atas dugaan penyimpangan Dana Desa terus menjadi perhatian publik. Namun hingga hari ini, kasus tersebut tak menunjukkan tanda-tanda kejelasan. Perkara ini sekaan jalan di tempat.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, sebelumnya telah membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Kades Wardani telah dilakukan. Hingga saat ini masih dalam tahap Penyelidikan.
“Masih pengumpulan bahan keterangan pak, proses penyelidikan,” tulisnya singkat melalui WhatsApp pada Senin, 4/8/2025.
Wardani pun tak menampik dirinya sedang diperiksa oleh Unit Tipikor.
“Iyye, memang dalam proses penanganan itu, Pak,” kata Wardani saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Atas lambannya penangan perkara itu, sejumlah kalangan menilai hal tersebut terlalu alot. Padahal secara ideal, dalam proses hukum yang ditangani secara serius, tahap penyelidikan biasanya tak memakan waktu lama untuk menentukan arah. Lanjut ke penyidikan atau gugur karena tak cukup bukti.
“Kalau memang datanya tidak cukup bukti, kan bisa dihentikan. Kalau cukup, kenapa tak ditindak? Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut dana desa,” ujar seorang warga Desa Botta yang tidak ingin disebutkan namanya.
Warga mendesak agar Polres Luwu bersikap terbuka. Mereka khawatir, jika terus begini status perkaranya, aparat justru akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Zainuddin, aktivis LSM yang selama ini memantau isu-isu desa di Luwu, menyebut tidak ada alasan untuk berlarut-larut dalam tahap penyelidikan.
“Kalau aparat serius, dua minggu itu cukup untuk memastikan apakah unsur pidananya ada atau tidak. Jangan biarkan publik menduga-duga. Ini bukan perkara pribadi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari keluhan warga atas dugaan penyimpangan dana desa terhadap sebuah pekerjaan rabat beton dan drainase dengan nilai ratusan juta rupiah untuk anggaran tahun 2024.
Tak ada keadilan dalam proses hukum yang menggantung. Bila penyelidikan dilakukan dengan sungguh-sungguh, waktu dua pekan cukup untuk mengurai arah perkara. Proses hukum yang transparan adalah inti kepercayaan publik.
Redaksi menunggu hasil penyelidikan polres Luwu lebih lanjut terhadap proses ini, untuk mendukung transparan informasi kepada publik. (*)