Gelar RDP, Anggota DPRD Luwu Kecam Kebijakan Semena-mena Penjabat Kades Balutan

SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Penjabat Kepala Desa (Kades) Balutan, Askar, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu yang digelar pada Senin (2/6), usai keputusannya memecat kader posyandu dan menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada aparat desa dinilai cacat prosedur, penuh muatan politis, dan melampaui kewenangan.

Dipimpin oleh Legislator NasDem, Basarauddin, RDP berlangsung panas. Suara kritik mengalir deras, mengarah langsung kepada Askar yang dianggap bertindak semena-mena tanpa dasar hukum yang sah. Lebih dari itu, tindakan tersebut dinilai mempermalukan institusi pemerintahan desa dan mencederai etika birokrasi.

Ketua Apdesi Luwu yang diwakili oleh Kepala Desa Padang Kalua, Umi. S. Pd tidak menahan kritik. Dengan tegas ia mengecam keputusan Askar yang menurutnya sangat keliru dan menyesatkan.

“Saya tegaskan, seluruh aparat desa yang mendapat SP tetap harus berkantor seperti biasa. Kalau membawa-bawa nama bupati untuk tindakan seperti ini, saya rasa justru bupati akan malu,” ujarnya pedas.

Lebih jauh, Anggota DPRD dari Partai Perindo, Andi Mappatunru, secara lugas menyebut keputusan Askar didasari adanya dugaan sentimen pribadi. Ia menyayangkan tindakan Askar yang disebut memberhentikan kader posyandu hanya karena alasan tak masuk akal.

“Ada kader dipecat karena suaminya kerja jadi satpam! Ini bukan keputusan berdasarkan kinerja, ini pembalasan personal,” tegas Mappatunru.

Lebih mengejutkan lagi, Askar sempat berdalih bahwa pemberian SP dilatarbelakangi oleh “loyalitas terhadap penjabat kades”. Sebuah alasan yang langsung dipatahkan oleh Mappatunru: “Kalau soal loyalitas, justru pak penjabat sendiri yang tidak loyal terhadap atasan. Buktinya, tidak ada koordinasi dengan DPMD.”

Pernyataan Mappatunru diperkuat langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, yang hadir bersama Kabid Desa, Jumliana. Dalam RDP, ia menegaskan bahwa tindakan pemecatan dan pemberian SP oleh Askar dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dinas terkait.

Fakta ini makin memperkuat asumsi bahwa keputusan Askar berdiri di atas kepentingan pribadi dan bukan perintah institusi. Padahal, sebagai penjabat kepala desa, Askar seharusnya tunduk pada prosedur yang berlaku dan menjunjung tinggi integritas pemerintahan desa.

Legislator lainnya seperti Desi Patantang dan Yan Samma ikut mengeraskan nada. Mereka menegaskan bahwa seorang penjabat kepala desa tidak boleh seenaknya memberhentikan aparat desa tanpa prosedur yang jelas.

“Jangan campur adukkan urusan politik dengan roda pemerintahan desa. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan!” seru Basaruddin, yang memimpin RDP.

RDP yang dihadiri Camat Bupon, aparat desa, dan puluhan warga yang kecewa, menghasilkan keputusan untuk mengadakan pertemuan lanjutan antara Penjabat Kades Balutan dan para aparat serta kader yang diberhentikan. Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh Camat Bupon.

Dalam forum itu, Penjabat Kades Askar didesak keras untuk membatalkan semua keputusan pemecatan dan SP yang telah dikeluarkan. Masyarakat menuntut agar jabatan penjabat tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai pelayan masyarakat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content