SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Luwu berupaya menyelamatkan Aset Pemda berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang terletak di Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan.
Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan, Ahmad Andi Muh. Nur menjelaskan, awalnya Koperasi Rio Rannu mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan untuk mengelola SPBUN yang dimaksud.
“Koperasi Rio Rannu ini dikelola oleh Simming. Namun setelah beberapa saat berjalan, pengelolaan SPBUN oleh Simming macet” Katanya, Senin (04/11/2024).
Karena macet, Simming diketahui mengalihkan pengelolaan SPBUN secara sepihak ke PT Nirwana tanpa melibatkan atau memberitahukan ke Pemda Luwu.
“Simming memberikan hak atas pengelolaan SPBUN Bonepute ke PT Nirwana secara sepihak dengan imbalan Rp120 juta. PT Nirwana lalu mengeluarkan dana sebesar Rp120 Juta untuk diberikan kepada Simming guna mengambil alih pengelolaan SPBUN Bonepute tersebut. Tentu Ini merupakan pengalihan pengelolaan aset pemda secara ilegal” Ucapnya.
“Setelah memberikan uang sebesar Rp120 Juta ke Simming sebagai pemilik Koperasi Rio Rannu, PT Nirwana kemudian mulai membenahi SPBUN itu dengan mengganti semua alat yang rusak. Ini terkesan jika Simming telah menjual aset daerah yang bukan miliknya secara ilegal” Ungkap Kabid Tangkap Dinas Perikanan Luwu.
Sementara itu, pemilik PT Nirwana, lanjut Ahmad, malah ingin menuntut pemda untuk mengganti rugi sesuai nilai yang telah ia berikan ke Simming.
“Seharusnya, kami dari Pemda yang menuntut Simming dan PT Nirwana, sebab ini masuk dalam tindak pidana penggelapan dan penadaan aset. Simming dan PT Nirwana menjualbelikan aset pemda secara ilegal tanpa aturan yang berlaku” Tutupnya. (*)