Oknum Pj Kades Bonglo Diduga Selewengkan Honor TPKD, LSM-L Sulawesi : Bahaya Jika Ada Pemalsuan Tanda Tangan

SUARAPELOSOK.COM, LUWU – TPKD merupakan Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan Desa yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugasnya masing-masing. Sehingga TPKD diberikan honor perbulan sesuai kemampuan desa dan tentu dengan aturan yang berlaku atau dalam hal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa yang dimana kepala desa adalah sebagai penanggung jawab. Namun bagaimana bila honor para TPKD tidak diberikan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan di-SK-kan oleh kepala desa?.

Inilah yang terjadi di Desa Bonglo, Kecamantan Basse Sangtempe Utara, Kabupaten Luwu, dimana diduga honor para TPKD Bonglo, seperti Sekertaris Desa (Sekdes), Bendahara, dan Kaur Umum tidak mendapatkan haknya tersebut. Senin, 30 September 2024.

Sekertaris Desa Bonglo yang dihubungi awak media terkait kebenaran berita tersebut mengatakan bahwa ia memang sama sekali belum menerima honor TPKD selama tahun anggaran 2024. “Saya belum terima pak, tidak tahu alasannya apa, namun yang saya dengar bahwa saya dikatakan tidak bekerja, beberapa teman aparat juga begitu” Ucapnya.

Lanjutnya, “sekarang yang menjabat itu penjabat sementara kepala desa, jadi tidak tahu mengapa saya dikatakan tidak bekerja dan honor TPKD saya tidak diberikan, padahal itu merupakan hak yang tertuang dalam LKPJ Desa. Kalau memang kami tidak dihonor namun sudah ada anggarannya, dikemanakan anggaran honor TPKD tersebut?” Ungkapnya.

Di tempat lain, Masyarakat Desa Bonglo ternyata juga sudah mulai jenuh dengan kepemimpinan oknum penjabat kepala desa saat ini, “yaaa… itu tentu tindakan semena-mena dari penjabat kepala desa saat ini, kami juga mengeluhkan pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan oleh pak Pj Kades” ungkap warga singkat.

Salah satu pemerhati korupsi di tana Luwu, yaitu LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (LSM-PKL Sulawesi), Iksan Sanusi menyoroti tentang buruknya pengelolaan dana desa di Desa Bonglo yang dipegang kendali oleh Penjabat kades saat ini.

“Yang tentu jadi pertanyaan besar, jika memang alasan yang diberikan bahwa perangkat TPKD tidak bekerja tentu punya aturan sendiri, jangan sampai semena-mena tidak memberikan honor kepada TPKD namun malah ditilep sendiri. Ini tentu bahaya, seorang kepala desa atau penjabat tentu bisa menafsirkan bahasa saya ini” Jelasnya.

Lanjut Iksan Sanusi yang selalu vokal dalam menanggapi masalah tentang korupsi di Tana Luwu ini menuturkan lebih jauh bahwa akan mencoba menelisik tentang hal ini, saya berharap honor yang sudah tertuang dalam LKPJ Desa tersebut tidak disalahgunakan atau dialihkan kepada pihak lain tentunya. “Tentu dipertanyakan siapa yang bertandatangan dalam penerimaan honor TPKD tersebut! Bahayanya, jika sampai tanda tangan pihak penerima honor malah dipalsukan, untuk diberikan kepada pihak lain. Itu sama saja memanipulasi anggaran, dan bisa masuk dalam ranah korupsi. Jadi diharapkan pihak Aparat berwajib untuk memeriksa dana desa di Bonglo selama Pj kepala Desa menjabat disana, sama aparatnya saja sampai tidak dikasih haknya, bagaiamana dengan masyarakat?” Kesalnya.

“Dalam setiap tupoksi yang diberikan tentu ada evaluasi, jadi jika sudah ada dalam LKPJ Desa maka itu harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai semena-mena mengatakan bahwa aparat tidak bekerja maka honornya tidak dikasih, bukan begitu mekanisme dalam pemerintahan. Jika memang yang bersangkutan tidak bekerja baik maka dilakukan evaluasi, dalam tahap teguran sampai sanksi pemecatan (pergantian). Nah setelah itu terbitkan SK baru dan masuk dalam LKJP Desa, sehingga itu masuk dalam aturan yang berlaku.” Jelas Iksan Sanusi. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content