SUARAPELOSOK.COM, LUWU – PT Masmindo Dwi Area (MDA) prihatin atas insiden yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di Pos 6, Site Camp MDA, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, pada Kamis, 26 September 2024. Unjuk rasa ini merupakan rangkaian aksi yang juga terjadi di Kantor DPRD dan Polres Luwu, serta Kantor Perwakilan MDA di Belopa, pada Selasa (26/9). Rangkaian aksi disinyalir sudah mengarah pada kerusuhan dan tindakan anarkis, dan telah menimbulkan korban luka seorang karyawan MDA.
MDA perlu menegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan Perusahaan dilakukan berdasarkan undang-undang, hukum, dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. MDA adalah pemegang Kontrak Karya, yang dalam pelaksanaannya senantiasa mengacu kepada Undang-Undang Minerba, PP No. 96 tahun 2021, dan seluruh peraturan terkait lainnya, termasuk persetujuan Pemerintah terhadap rencana kegiatan yang tertuang dalam RKAB Perusahaan 2024-2026. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat berkepentingan dengan kepastian investasi di daerah ini. Karena lancarnya investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, MDA sedang melakukan investigasi internal yang hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka. Terkait tuduhan penyerobotan lahan dalam kegiatan land clearing di Dusun Nase, Desa Ranteballa, yang memicu rangkaian aksi tersebut, MDA menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. MDA berharap fakta-fakta sebenarnya bisa terungkap. Untuk itu MDA mengimbau semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
KEBIJAKAN RASIONALISASI KARYAWAN
Saat ini MDA sedang menghadapi dua tantangan operasional, yaitu: pertama, kegiatan pemulihan pasca bencana banjir dan longsor Mei 2024 lalu, dan kedua, proses pembebasan lahan yang masih menghadapi beberapa kendala, seperti saling klaim di antara para pemilik lahan dan pengajuan harga yang jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh KJPP.
Kondisi ini berdampak pada mundurnya target operasional MDA dan semakin tertundanya realisasi investasi di Kabupaten Luwu. Untuk itu, kebijakan rasionalisasi karyawan dilakukan sehingga kegiatan investasi Perusahaan di Kabupaten Luwu tetap berjalan dengan baik.
MDA memahami bahwa program rasionalisasi Perusahaan berdampak pada beberapa karyawan yang masa kontraknya telah habis dan tidak diperpanjang. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Luwu, melainkan juga di kantor pusat Selain itu, Perusahaan juga bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan karyawan yang menerima pengakhiran masa kerja dan pemutusan hubungan kerja.
MDA akan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang UMKM, BUMDes, koperasi, pemberdayaan ekonomi, pertanian kopi, peternakan kambing, dan kegiatan lainnya, yang dapat menjadi pilihan bagi karyawan yang berminat dalam berwiraswasta. Jika program-program ini berkembang, akan terbuka peluang kerja bagi para karyawan yang tidak lagi bekerja di MDA dan juga masyarakat sekitar.
Corporate Communications Head MDA Diana Yultiara Djafar menyampaikan, “Kami sangat menghargai dukungan masyarakat dan semua pemangku kepentingan di wilayah operasional MDA. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan Pemerintah dan masyarakat, termasuk dengan karyawan yang terdampak rasionalisasi. Kami berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat, dapat terus mendukung langkah kami untuk menuju keberhasilan bersama”.
PT Masmindo Dwi Area tetap optimis bahwa dengan dukungan semua pihak, perusahaan dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan perekonomian Kabupaten Luwu, serta memastikan keberlanjutan investasi di masa mendatang. (rls/*)