Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan
SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan salah satu unsur penting pada Pemilu yang bertugas saat hari pencoblosan.
Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu telah siap melakukan perekrutan PTPS Pemilu 2024, Berdasarkan SK Juknis Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengatakan sebanyak 691 PTPS yang akan direkrut mulai tanggal 12 September 2024.
“Berdasarkan juknis RI pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 12 – 28 September dan sebanyak 691 PTPS yang nantinya akan direkrut oleh Bawaslu Luwu melalui Panwascam. Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) dan pengumuman pendaftaran PTPS akan dimulai pada bulan ini (September) 2024,” kata Irpan.
Lebih lanjut Irpan menjelaskan, nantinya proses rekrutmen dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Irpan berharap jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan oleh Bawaslu RI.
“Kita akan berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan silahkan melihat di sosial media Bawaslu Luwu untuk persyaratan calon PTPS yang lebih lengkapnya.
“Semoga jajaran Panwascam untuk dapat melaksanakan proses rekruitment dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilihan berkualitas dan berintegritas,” harap Irpan. (*)