SUARAPELOSOK.COM – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 44 Lempobatu Bastem di Kecamatan Basse Sangtempe berinisial ‘AN’ terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengelolaan BOS Kinerja (BOSKin) dituding tidak jelas sistem pengelolaannya, diduga kuat dana BOS tersebut hanya jadi bancakan oknum kepala sekolah.
Padahal tujuan khusus dalam menggunakan anggaran BOS pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar sudah jelas peruntukannya, namun masih ada saja kepala sekolah di Kabupaten Luwu termasuk SDN 44 Lempobatu yang berani tidak terbuka dalam penggunaanya.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengucurkan anggaran setiap tahun dengan satuan biaya untuk perhitungan besarnya dana BOS yang diberikan Pemerintah pusat kepada sekolah SD sebesar Rp900 ribu per siswa di tahun 2024 ini.
Dan tentunya, merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim baru-baru ini dalam press rilisnya.
Sedangkan untuk Dana BOSKin, SD mendapatkan bantuan Rp22,5 Juta dari Kementerian Pendidikan.
Namun setiap item penggunaan anggaran BOS dan BOSKin para oknum sekolah melalui kepala sekolah banyak melakukan penyimpangan dalam realisasinya, hal ini diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis BOS.
Terpisah, salah satu orang tua murid tidak mau disebutkan dalam pemberitaan kepada wartawan mengatakan, kesal kepada oknum kepala sekolah SDN 44 Lempobatu, dimana sejauh ini masih ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut, kadang para siswa disuruh bawa inilah itulah, ada juga biasa disuruh beli sendiri buku cetak, sementara dana BOS begitu besar yang didapat SDN 44 Lempobatu pertahunnya, belum lagi dana BOSKin-nya.
”Saya minta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dana BOS dan Dana BOSKin di SDN 44 Lempobatu” Pinta orang tua murid, Senin (19/08/2024).
Selain itu, orang tua murid tersebut juga mengeluhkan masalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Ironisnya masih ada siswa yang layak mendapatkan namun sayangnya belum mendapatkan.
“Kemana saja rupanya anggaran dana BOS itu? ” kesalnya.
Sekedar diketahui bahwa SDN 44 Lempobatu merupakan salah satu sekolah penggerak di Kabupaten Luwu yang tentu saja mendapatkan tambahan bantuan berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja).
Di tempat lain, LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (PKL Sulawesi), Rahmat Banua mengatakan bahwa saat ini, begitu banyak para pemegang jabatan kepala sekolah harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Karena harus mengelola dana yang sangat rawan untuk dimanipulasi ataupun fiktif seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan juga Dana Program Indonesia Pintar (PIP) apalagi ditambah dengan dana BOS Kinerja.
Banyak penggunaan dana BOS yang fiktif. Tidak ada kegiatannya tapi tetap dia pertanggungjawabkan ada. Misalnya pengadaan alat sekolah, kursi, ternyata tidak ada yang dibelikan. Contohnya Alat Tulis Kantor (ATK) juga, buku-buku perpustakaan 1.000 buku ternyata yang dibeli cuma 100.
Lanjutnya, “Jadi, Kita akan coba investigasi ini dan melakukan penyuratan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan saya harap pihak penegak hukum juga jangan tinggal diam terkait informasi-informasi seperti ini, saya harap SDN 44 Lempobatu segera dilakukan pemeriksaan baik dari dinas terkait, Inpektorat maupun aparat penegak hukum. Terlebih lagi dengan Dana BOSkin-nya yang juga rawan diselewengkan penggunaannya, harus benar-benar ditelisik LPjnya” Jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi oleh Kepsek SDN 44 Lempobatu Bastem. (tim/Red)