Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menemui langsung masyarakat Desa Marante Kecamatan Seko untuk memediasi masyarakat setempat dengan pihak Badan Bank Tanah, Selasa (16/7/2024).
SUARAPELOSOK.COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menemui langsung masyarakat Desa Marante, Kecamatan Seko untuk memediasi masyarakat setempat dengan pihak Badan Bank Tanah, Selasa (16/7/2024).
Didampingi Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, Kepala ATR BPN Kabupaten Luwu Utara, Danramil Kecamatan Seko, Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Djani, Camat Seko dan Pemerintah Desa Marante.
Dalam kesempatan itu, di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat Seko, Indah Putri menjelaskan terkait kehadiran Badan Bank Tanah yang sebelumnya melakukan pengukuran lahan eks HGU PT Seko Fajar yang sebagian dikuasi dan dikelolah oleh masyarakat selama ini.
Tujuan nya lahan Eks HGU PT Seko Fajar yang selama ini dimanfaatkan atau dikelolah masyarakat nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang mengelola lahan tersebut, sehingga dilakukan pengukuran sebagai salah satu proses atau tahapan sebelum dikeluarkan nya sertifikat lahan tersebut.
“Ini adalah proses, tahapan memberi kejelasan terkait status lahan yang masyarakat kita kelola selama ini. Jika semua tahapan selesai, maka Pihak BPN ATR akan menerbitkan sertifikat lahan dan diberikan kepada masyarakat sebagai tanda legalitas kepemilikan lahan yang dikelola masyarakat, jika masyarakat kita sudah pegang sertifikat tidak akan ada lagi pihak pihak lain yang akan mengklaim lahan masyarakat kita, siapapun itu,” tegas Indah Putri.
Indah Putri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama pemerintah mengawal setiap proses yang dilakukan, sampai sertifikat lahan tersebut didistribusikan kepada masyarakat.
“Mari sama sama kita kawal semua prosesnya, agar tidak ada yang saling curiga dan salah paham lagi,” tutup istri anggota DPR RI Komisi V Muhammad Fauzi itu.
Sementara itu kepala ATR BPN Luwu Utara Sukirman menyampaikan, kehadiran Badan Bank Tanah selain mengelola lahan khusus eks HGU juga untuk mendistribusikan lahan eks HGU kepada warga yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
“Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah memang untuk mengelola lahan khusus eks HGU agar tidak ada pihak pihak lain yang mengklaim. Nah khusus lahan yang masuk dalam eks HGU yang dikelola oleh warga itu semua nya akan didistribusikan ke masyarakat, akan disertifikatkan oleh BPN dan sertifikat nya diberikan kepada warga sebagai legalitas kepemilikan lahan yang selama ini masyarakat kelola agar tidak ada lagi kekhawatiran warga kita akan adanya penyerobotan lahan,” ungkap Sukirman. (*)