SUARAPELOSOK.COM, LUWU TIMUR – Kepala Desa (Kades) Balai Kembang di Kecamatan Mangkutana, AM akan menghadapi gelar perkara terkait laporan dugaan kekerasan dan pencabulan yang diajukan oleh seorang wanita berinisial NM. Gelar perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pekan ini.
“Menunggu gelar perkara dijadwalkan hari Jumat,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat setempat dan menambah daftar kasus hukum yang melibatkan pejabat desa di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap Kades AM.
Sebelumnya, Polres Luwu Timur menerima laporan dengan terlapor Kades, AM. Kades di Kecamatan Mangkutana itu dilaporkan oleh wanita berinisial NM.
“Penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 289 KUHP Pidana,” jelas Bripka Muh Taufik
Ia pun menghimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik. “Kami akan profesional melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” imbuhnya. (*)