Salah Satu Desa di Luwu Tak Salurkan BLT-DD Tahap 4 TA 2023, LSM PKL Sulawesi : Laporkan Kadesnya

SUARAPELOSOK, LUWU – Salah satu desa di Kabupaten Luwu, Sulsel ternyata diketahui belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 4 yaitu Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal tersebut mencuat setelah salah satu warganya dengan terang-terangan membuka suara kepada awak media suarapelosok, Kamis 30 April 2024.

“Kami belum terima BLT bulan Oktober hingga Desember tahun 2023 sampai sekarang pak! ada apa? kan BLT tersebut harusnya full untuk penganggaran sampai 1 tahun,, tapi ini kita belum terima BLT tersebut sampai sekarang, sudh hampir masuk bulan 5 tahun 2024” Ucap salah satu warga yang tak ingin disebut namanya dalam pemberitaan.

Lanjutnya, “Kemana uang tersebut, itu yang kami pertanyakan, padahal kami sangat membutuhkan bantuan tersebut, kok bisa tidak disalurkan?”

Dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Salah satu LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (LSM-PKL Sulawesi), Rahmat Banua mengatakan bahwa “Hal tersebut tentu melanggar hukum, BLT merupakan hak bagi masyarakat terdampak yang tentunya sudah dianggarkan di Dana Desa, lalu jika kepala desa tidak menyalurkan BLT tersebut tentu itu sangat dipertanyakan, dana yang sudah ada kemudian tak disalurkan, akan menjadi polemik untuk pemerintah desa tersebut” Ucapnya tegas.

Lanjut Rahmat Banua yang selalu vokal dalam pemerhatian dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi ini menjelaskan bahwa, “sebaiknya pihak penegak hukum turun tangan terkait hal tersebut karena itu tentu menjurus kepada tindak pidana korupsi,, kita tentu tahu, bagaimana bisa dana yang sudah ada, belum disalurkan, apalagi itu sudah lewat tahun anggarannya?, Insya Allah jika diizinkan kita akan kawal”.

Rahmat Banua Menjelaskan lebih detail bahwa di Sulawesi ini sudah banyak kasus Kades dan aparat desa tersandung masalah korupsi, dan tidak sedikit sudah diproses dan masuk jeruji besi. Jadi memang penyakit pemangku jabatan disitu, kadang tidak bisa menahan uang untuk kepentingan masyarakat dijadikan kepentingan pribadi. Bahkan ada yang menggunakannya untuk foya-foya.

“Seperti baru-baru ini, warga Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, melaporkan kadesnya korupsi dana desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk BLT. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju, dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kades Kakulasan mencapai Rp 506.780.400. ” Jelasnya kepada media ini.

Sambungnya, sebelumnya juga, ada yang melaporkan dugaan korupsi kepala Desa Tanambuah, Sampaga. Kades Tanambuah yang diduga korupsi dana desa yang seharusnya untuk BLT warga, hasil pemeriksaan inspektorat ada kerugian negara Rp 15 Juta.

Tak hanya di Kabupaten Mamuju, kasus korupsi atau penyalahgunaan dana desa juga terjadi di Kabupaten Majene. Polisi menetapkan tersangka mantan kepala desa inisial DR dan mantan bendahara MR, Desa Lombang, Kecamatan Malunda, karena korupsi dana desa. Kasusnyapun sudah dilimpahkan Polres Majene ke Kejaksaan Negeri Majene.

Jadi begitu banyak kasus korupsi yang menimpa Kepala Desa beserta aparatnya yang bermain-main dengan Dana Desa, jadi seperti kasus di atas, salah satu kades di Luwu, Sulawesi Selatan yang diduga juga tidak menyalurkan BLT, tentu sangat besar kemungkinan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, karena dananya sudah pasti ada, tinggal tunggu audit saja pasti ketemu.

Menurut informasi dari sumber berita, diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu sempat datang untuk mengaudit atau memeriksa laporan keuangan desa di Luwu namun entah mengapa pihak BPK tidak mendapati tentang dana BLT-DD bulan Oktober, November dan Desember TA 2023 yang diduga belum tersalurkan tersebut.

Pihak awak suarapelosok mencoba untuk menghubungi kepala desa yang diduga belum mencairkan BLT tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil dihubungi melalui telepon seluler maupun lewat WhatsApp. (SP/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content