SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Beberapa kali menjalani pemeriksaan, akhirnya Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan Kepala Desa Rante Balla, berinisial ET sebagai tersangka kasus korupsi.
ET langsung ditahan polisi setelah resmi berstatus tersangka. Penahanan fisik dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya dikhawatirkan merintangi proses penyidikan serta dapat mengulangi perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resort Luwu, AKBP Arisandi mengatakan penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang. Pengusutan kasus ini kata Kapolres, memakan waktu kurang lebih satu tahun hingga akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka.
“Kelengkapan berkasnya terus kita kebut agar perkara ini bisa segera disidangkan. Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap dugaan adanya mafia tanah,” kata AKBP Arisandi, Kapolres Luwu, Senin (27/11/2023) seperti yang dilansir dari eksposindo.com.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan ET dijerat pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ET diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga.
“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” kata AKP Muhammad Saleh.
Diketahui, Desa Rante Balla adalah salah satu desa di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah tambang emas PT Masmindo Dwi Area. Perusahaan ini sedang melakukan pembebasan ratusan hektar lahan kawasan tambang emas. (int/*)