SUARAPELOSOK.COM, MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Terduga pelaku berinisial HS (30) ditangkap di di Kecamatan yang sama pada Jumat 24 November 2023.
Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat terduga pelaku memboking korban melalui aplikasi MiChat.
Melalui chat aplikasi MiChat itu terjadilah kesepakatan jumlah pembayaran dan tempat pertemuan.
Dalam pertemuan, keduanya terlibat perdebatan terkait jumlah pembayaran karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal di chat MiChat.
“Korban menolak pemberian pelaku karena tidak sesuai kesepakatan meskipun pelaku belum melalukan apa-apa dan korban tetap memaksa dan berteriak dalam keadaan tidak menggunakan pakaian,” ucapnya dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2023).
Akibat hal itu, terduga pelaku dengan spontan menutup mulut dan wajah korban.
“Pelaku mengira korban mengalami pingsan, sehingga diikat tangan dan kakinya,” kata orang nomor dua di Polres Morowali tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan tali yang digunakan saat mengikat korbannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku yang juga merupakan karyawan swasta di Morowali itu disangkakan dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, korban pembunuhan bernama Ratih (23) berasal dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kondisi Ratih saat ditemukan dalam posisi telanjang hingga kaki dan tangannya terikat pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 19.00 wita.
Ratih diduga tewas sejak 4-5 hari sebelum ditemukan, karena mayatnya yang telah membusuk.
Menurut polisi, Ratih belum mempunyai pekerjaan tetap.
Keluarganya telah membawa Ratih kekampung halaman untuk di kebumikan.
Dari postingan facebook yang beredar, terduga pelaku ditangkap mengenakan baju hitam sambil berjongkok tak berkutik didepan aparat kepolisian. (*)