SUARAPELOSOK, JAKARTA – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ke depannya akan dibuat lebih canggih lagi. Kamera pada ETLE nantinya akan dibekali dengan fitur dengan teknologi pengenal wajah (face recognition) sehingga dapat mengenali wajah si pengemudi apakah sesuai dengan data yang terdapat pada pelat nomor kendaraannya.
Teknologi face recognition ini nantinya akan dicocokkan dengan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan fitur ini akan mulai diterapkan di wilayah Jakarta terlebih dahulu.
“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah kita bisa terapkan ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Polri.
Melalui teknologi pada fitur face recognition ini, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu kendaraan di Jakarta akan ketahuan.
Tilang elektronik terus dikembangkan
Menurut Aan, fitur ini akan sangat berguna sebagai antisipasi (penggunaan pelat nomor palsu) sekaligus mengidentifikasi langsung penggunanya.
“Untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu si pengemudinya siapa,” terang Aan.
Sebelumnya, teknologi pada kamera ETLE hanya mampu membaca dan mengidentifikasi pelanggaran rambu lalu lintas dari pelat nomor kendaraannya saja. Kemudian berdasarkan laporan yang terekam di pusat sistem, petugas polisi akan mengirimkan surat tilang elektronik ke alamat yang sesuai identitas kendaraannnya.
Belakangan banyak kasus, ternyata pemilik kendaraan dengan pengendara yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas yang tertangkap ETLE berbeda.
Melalui teknologi fitur face recognition pada ETLE ini, si pelaku yang menggunakan pelat nomor palsu ini nanti juga bisa kena tilang elektronik dan denda. Aan mengatakan, wajah pengendara yang terekam ETLE menggunakan pelat palsu akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan saat melewati kamera tilang elektronik.
Pemalsuan berpotensi kena tilang elektronik
Aan mengimbau, jika pelat nomor hilang atau lepas, sebaiknya lapor ke Samsat. Tidak disarankan bagi pemilik kendaraan mengganti pelat nomornya dengan pelat nomor palsu misalnya dengan membuatnya di lapak pembuatan pelat liar.
“Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat, ada beberapa kriteria. Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar ke Samsat untuk minta penggantian. Bawa STNK-nya, bawa BPKB-nya. Kalau BPKB masih di leasing buat keterangan dari leasing. Silakan daftar ke Samsat, minta TNKB pengganti, jangan ke para pencetak (pelat nomor) yang ada di pinggir jalan,” tegas Aan.
“Kita dengan tertib TNKB itu akan menjadikan tertib data. Dengan tertib data, data itu bisa kita evaluasi, bisa kita sharing ke mana-mana untuk kepentingan yang lebih banyak lagi,” katanya lagi.
Bagi setiap pemilik kendaraan yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya akan diberikan tindakan tegas. Di antaranya adalah denda dan ancaman penjara.
Besaran denda
Seperti diketahui, penggunaan pelat palsu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Entah apakah teknologi ini juga dapat mendeteksi wajah pelanggar yang mengendarai sepeda motor dan menggunakan helm full face. Apapun itu, ayo mulai tertib lalu lintas dari diri kamu sendiri, ya.
Ada atau tidak ada polisi serta kamera ETLE di sekitarmu, hindari tilang elektronik dan tertiblah berlalu lintas untuk keselamatan bersama. (*)