Korupsi APBDes Rp592 juta, Mantan Kades Ini Tak Berkutik Ditangkap

SUARAPELOSOK.COM, SULTENG – Mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AB (34) ditangkap atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) tahun anggaran 2020-2021. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp592 juta.

“Tersangka yang merupakan mantan kepala desa Matabas ini ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Gede Wira mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap AB di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai, Minggu (22/10).

“Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk, pelaku langsung dibekuk polisi,” terangnya.

Gede Wira mengatakan AB merupakan kepala desa Matabas periode 2017-2022. Berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), AB diduga menyelewengkan APBDesa tahun 2020-2021 sebesar Rp 592.074.829.

“Berdasarkan hitungan APIP total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” ungkapnya.

Saat ini AB ditahan di Mapolres Banggai untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content