SUARAPELOSOK.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat untuk kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya layanan BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam layanan asuransi kesehatan.
Penggunaan BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat umum dalam mendapat jaminan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Para peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya dengan nominal yang berbeda tergantung jenis kelasnya.
Lalu, apakah BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak dibayarkan bisa digunakan?
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran, maka kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” isi Perpes Ayat 1 Pasal 42.
Jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib membayarkan iuran yang menunggak. Pembayaran iuran yang tertunggak ini bisa dibayar oleh peserta atau pihak lain yang mengatasnamakan peserta terdaftar.
Selain itu, apabila tidak membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, akan dikenakan denda hingga Rp30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang telat membayar iuran.
Ketentuan perihal denda membayar iuran tercantum di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya tahun 2018. (*)