Konferensi Pers, Polres Palopo Berhasil Menangkap Pelaku Spesialis Pencuri Lintas Provinsi

SUARAPELOSOK.COM, PALOPO – Polres Palopo menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Curat yang berlangsung di ruang Loby Polres Palopo, Jumat tanggal 13 Oktober 2023.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menerangkan bahwa Polres Palopo menjawab dari media yang mana diberitakan bahwa ada beberapa kasus pencurian di tiga lokasi yang masih dalam proses pengejaran sehingga untuk mengimbangi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Palopo maka pada siang hari ini melakukan rilis terhadap ungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ada di TKP-nya waktu itu 2 (Dua) TKP yakni tanggal 17 April 2023 dan 18 Agustus 2023 di Toko Arabika di dekat Terminal Kota Palopo.

Diketahui Pelaku spesialis pencuri lintas provinsi inisial BDR ini berhasil ditangkap di Kota Manado setelah join investigasi dari Resmob Polda Sulsel dengan Resmob Polda Manado dan Polres Manado memberikan tindakan tegas terukur, dihadiahi dengan timah panas di kaki karena pelaku mencoba melarikan diri.

“Karena ini jaringan lintas provinsi sehingga kami membutuhkan backup dari satuan wilayah di Manado sehingga Alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial PDR dengan tindakan tegas terukur karena pelaku ini mencoba melarikan diri,“ Ungkap Kapolres AKBP Safi’i Nafsikin.

Pelaku saat melancarkan aksinya bersama 4 ( Empat ) orang rekannya yang DPO awalnya telah mempersiapkan alat-alatnya, para pelaku ini membeli alat-alat yang digunakan untuk mencuri tersebut di Kota Makassar setelah itu mereka menyiapkan kejahatannya melakukan pencurian dengan mengambil beberapa barang di beberapa lokasi selain di Palopo yang sudah ada dua TKP ada juga di Pare-pare dan di Toraja Utara.

Kemudian yang terakhir ada TKP tanggal 18 Agustus para pelaku ini melakukan pengeboran untuk masuk ke dalam toko.

“Kita lihat di TKP mereka masuk dengan alat bor safety box-nya dibor dan berhasil mengambil barang-barang penting yaitu 4 karung cengkeh dan 6 kg sarang walet” Jelas nya.

Atas Perbuatan Pelaku Inisial BDR ini terjerat Pasal 363 Ayat 1 Pasal Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content